Analisis Kriminologi Terhadap Residivisme Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polres Purworejo
Abstract
Residivisme pada tindak pencurian kendaraan bermotor masih menjadi persoalan menonjol di wilayah hukum Polres Purworejo. Data menunjukkan bahwa dalam periode 2019-2023, terdapat 13 kasus pencurian kendaraan bermotor dilakukan oleh pelaku yang pernah dihukum sebelumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor kriminogenik yang mempengaruhi residivisme serta sistem pembinaan di Rutan Kelas IIB Purworejo. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan analisis tematik dan triangulasi sumber untuk memastikan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa residivisme pencurian kendaraan bermotor dipengaruhi oleh dua kelompok faktor utama. Dari sisi internal, pelaku umumnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah, kurang mampu mengendalikan diri, dan sebagian terlibat dalam penyalahgunaan zat. Sementara itu, dari sisi eksternal, dorongan ekonomi, stigma negatif dari masyarakat, serta pengaruh lingkungan sosial yang permisif turut memperkuat kecenderungan pelaku untuk mengulangi tindak pidana tersebut. Program pembinaan mencakup aspek kepribadian dan kemandirian, seperti pelatihan keterampilan dan program SAE Lugosobo. Meski pembinaan cukup menyeluruh, keberhasilan reintegrasi sosial masih menjadi tantangan, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak untuk menekan angka residivisme.