Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Purworejo
Abstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan seseorang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan gangguan biologis, psikologi, sosial, dan spiritual untuk tingkat penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Purworejo dari tahun 2021-2024 berjumlah 72 kasus. Angka ini menjadi alasan pentingnya dilakukanya penelitian dalam sudut pandang kriminologi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Purworejo dan upaya yang diterapkan oleh Polres Purworejo dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Purworejo. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalaui wawancara kepada 5 warga binaan Rutan kelas IIB Purworejo dan 1 anggota Sat Res Narkoba Polres Purworejo. Data Primer dikombinasikan dengan studi pustaka dan dokumentasi sebagai data pendukung. Hasil Analisis deskriptif menunjukan bahwa melalui wawancara 5 warga binaan penyalahguna narkotika menemukan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika diantaranya faktor ekonomi, faktor pergaulan/pertemanan, faktor coba-coba/rasa ingin tahu, dan faktor kebutuhan dalam kerja dalam hal tersebut Polres Purworejo menerapkan upaya untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika diantara melalui upaya preventif yaitu dengan melaksanakan Program P4GN dan bekerja sama dengan instansi yang terkait BNN, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan sekolah-sekolah, upaya represif dengan melakukan penangkapan, penindakan hukum dan pendekatan restorative justice, dan penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat.