Hukum Menyapa: Pengenalan Peraturan Perlindungan Anak terhadap Guru dan Orang Tua/Wali di Pos PAUD Tunas Harapan Desa Bocor
Abstract
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk guru/tenaga pendidik di sekolah dan orang tua/wali. Perlindungan anak penting untuk diketahui dan dipahami guna meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu hal ini penting demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak, sehingga anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan optimal dan terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, tenaga pendidik/guru dan orang tua/wali perlu dibekali dengan pengetahuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Sehubungan dengan itulah, tim pengabdian masyarakat ini menawarkan solusi melalui kegiatan “Hukum menyapa: pengenalan perlindungan anak terhadap guru dan orang tua/wali di Pos Paud Tunas Harapan Desa Bocor”. Kegiatan diilaksanakan pada Februari 2025 dengan metode sosialisasi/penyuluhan hukum. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan materi dan berdiskusi terkait peraturan perlindungan anak. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme peserta dalam mengikuti sosialisasi dan diskusi. Peserta mengenali berbagai jenis peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Peserta juga memahami bahwa perlindungan anak adalah tanggungjawab bersama, yaitu orang tua/wali, guru, masyarakat dan pemerintah
References
Harahap, I. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 1–11. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47
Hidaya, W. A., Rakia, A. S. R. S., Ali, M., & Simanjuntak, K. W. (2024). Perlindungan Hukum kepada Anak Korban Bullying pada SMA Averos Kota Sorong. Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(2), 2003–2010.
Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Schoulid: Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57–67. https://doi.org/10.23916/08702011
Jamaludin, A. (2021). Legal Protection of Child Victims of Sexual Violence. JCIC: Jurnal Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68
Laia, F. (2021). Perlindungan Perempuan dan Anak Korban dari Kekerasan di Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan. Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), 21–27.
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Cendekia Hukum, 4(1), 141–152.
Siregar, N., & Azizah, S. (2024). Penyuluhan Hukum Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di SMP Negeri 41 Bandar Lampung. Aiwadthu: Jurnal Pengabdian Hukum, 4(1), 41–47.
Sumiadji. (2019). Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keislaman, 2(2), 178–194.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Gender, 16(2), 112–126.
Susanti, E., & Monica, D. R. (2020). Sosialisasi dan Pendampingan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai Upaya Mewujudkan Desa Layak Anak di Desa Panaragan Jaya Utama, Kab. Tulang Bawang Barat. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 1(3), 101–107.
Yanuarius, P., Pare, D., & Malo, F. G. (2024). Tinjauan Hukum Pendampingan Pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan Dan Anak Desa Waebela Kecamatan Inerie. ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 02(02), 196–212.