Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Purworejo
Abstract
Penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus anak merupakan pendekatan yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sebagai alternatif dari sistem peradilan pidana konvensional. Di tingkat kepolisian, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Resor Purworejo, penerapan pendekatan ini menjadi penting untuk menekan dampak negatif pemidanaan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan restorative justice dilakukan oleh Polres Purworejo dalam menangani kasus anak, serta untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan kendalanya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui studi lapangan, wawancara dengan penyidik, dokumentasi serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran praktik keadilan restoratif di tingkat kepolisian serta rekomendasi untuk optimalisasi pelaksanaannya di masa mendatang.