Peningkatan Literasi Hukum Digital bagi Remaja Panti Asuhan Muhammadiyah Wates: Telaah UU ITE dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di Panti Asuhan Muhammadiyah Wates pada tanggal 8 Mei 2025 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman literasi media digital di antara anak-anak dan pengurus panti. Dalam acara ini, narasumber dari Universitas Muhammadiyah Purworejo menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam pemanfaatan media digital. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengurus dan anak-anak panti asuhan mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Melalui metode penyampaian yang interaktif dan edukatif, acara ini berhasil menumbuhkan kesadaran peserta mengenai perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, serta berbagai tantangan dan peluang yang ada di dunia digital. Hasil dari pengabdian ini menegaskan bahwa literasi media digital sangat krusial untuk membekali generasi muda agar mampu menggunakan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya penguatan literasi digital sebagai upaya menjaga ruang digital yang inklusif dan demokratis di Indonesia.
References
Hadi, S., & Murti, H. W. (2019). Kajian Industri 4.0 Untuk Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Manajemen Industri Dan Logistik, 3(1), 01–13. https://doi.org/10.30988/jmil.v3i1.59
Jahriyah, V. F., Kusuma, M. T., Qonitazzakiyah, K., & Fathomi, M. A. (2021). Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 65–87. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96
Musyafah, A. A. (2020). Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 7(1), 700–712.
Rikmadani, Y. A. (2021). Tantangan Hukum E-Commerce Dalam Regulasi Mata Uang Digital (Digital Currency) Di Indonesia. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 3(2), 177–192.
Tan, K. (2022). Analisa Pasal Karet Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Asas Kejelasan Rumusan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 14–29. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.3376
Yasa, A., Suswanta, S., Rafi, M., Rahmanto, F., Setiawan, D., & Iqbal Fadhlurrohman, M. (2021). Penguatan Reformasi Birokrasi Menuju Era Society 5.0 di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 27–42. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.139
Copyright (c) 2025 Bagelen Community Service

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.