Aspek Hukum Peralihan Hak atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo

  • Dwija Ariyadi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Muh. Alfian Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia

Abstract

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena perbuatan hukum ataupun peristiwa hukum. Peralihan hak atas tanah karena perbuatan hukum adalah peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja dan secara sadar oleh para pihak. Perbuatan hukum peralihan hak atas tanah tersebut salah satunya melalui hibah. Peralihan hak atas tanah melalui hibah dapat terjadi antara lain orang tua menghibahkan kepada anak kandungnya, anak angkatnya ataupun kepada saudara atau orang lain. Proses hibah tersebut akan berpengaruh pada pajak yang harus dibayarkan oleh pemberi hibah yang disebut dengan PPh Final sebesar 2,5% dari NJOP atas tanah/bangunan. Peralihan hak atas tanah karena hibah tidak serta merta terjadi pada saat tanah diserahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Berdasarkan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif sehingga data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Peralihan hak atas tanah melalui hibah yang pemberi hibahnya orang tua dan penerima hibahnya anak kandung atau sebaliknya maka pemberi hibah dapat mengajukan surat keterangan bebas pajak atas PPh Final yang ditujukan kepada kantor pajak pratama. Peralihan hak atas tanah melalui hibah yang pemberi dan penerima hibah selain dari pada itu tidak dapat diajukan surat keterangan bebas pajak. Proses peralihan hak atas tanah melalui hibah harus didaftarkan peralihannya di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum.

Published
2025-09-30
How to Cite
Ariyadi, D., Indrawati, S., & Alfian, M. (2025). Aspek Hukum Peralihan Hak atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 4(2), 60-69. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v4i2.5980
Section
Articles