Implikasi Atas kepemilikan Tanah Letter C Dalam Sengketa Agraria
Abstract
Kepemilikan tanah di Indonesia Sering kali melibatkan berbagai dokumen, salah satunya adalah Letter C. Letter C adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah secara tradisional, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, meskipun Letter C digunakan sebagai alat bukti dari kepemilikan tanah, keabsahannya dalam konteks hukum agraria masih sering dipertanyakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dari kepemilikan Letter C dalam sengketa agraria, proses proses konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM), serta tantangan dan solusi yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan, peraturan Menteri, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Letter C memiliki fungsi historis sebagai bukti kepemilikan, namun setelah berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peratiuran Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Sertifikat tanah menjadi satu – satunya alat bukti yang diakui secara hukum. Hal ini menciptakan kesengajaan antara msyarakat yang masih mengandalkan Letter C dan sistem hukum yang berlaku. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai masalah, seperti ketidakjelasan batas tanah dan potensi sengketa yang muncul akibat ketidakcocokan informasi dalam Letter C. Dengan demikian, penting untuk melakukan sosialisasi kepada Masyarakat mengenai pentingnya mengkonversi tanah Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam sistem pertanahan yang benar agar hak atas tanah dapat terlindungi. Pihak kementrian ATR/BPN juga memunculkan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mempermudah dan melindungi sertifikat dari bahaya yang mungkin timbul.