Kedudukan Hukum Letter C dalam Konversi Menjadi Sertifikat Hak Milik
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi letter C atau tanah girik dalam pembuktian hak milik atas tanah dan bagaimana kedudukan hukum letter C atau tanah girik di dalam Undang- Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh hak milik atas tanah harusĀ dilakukan pembuktian yang menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan. Letter C atau tanah girik merupakan salah satu bukti tertulis untuk memperoleh hak milik atas tanah, yang dalam hal ini dapat melahirkan surat tanda bukti hak atau sertifikat hak milik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. Kemudian Letter C atau tanah girik tidak tertib administrasi karna tidak sesuai dengan UUPA yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi harus di terbitkan sertifkat hak milik bagi pemegang hak atas tanah. Tetapi jika letter C atau tanah girik dapat dibuktikan kebenaran data fisik dan data yuridisnya, maka letter C atau tanah girik dapat digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah pengganti sertifikat yang belum diterbitkan. Selain itu, dalam praktiknya, penting untuk melibatkan pemerintah setempat guna memastikan bahwa data yang tercatat di letter C atau tanah girik telah sesuai dengan fakta hukum yang berlaku. Hal ini untuk menghindari potensi sengketa tanah yang dapat muncul akibat ketidakakuratan dokumen.