Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Akibat Wanprestasi Berdasarkan Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Tmg)

  • Nisrina Lutfhi Halimah Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo
Keywords: Pembatalan Perjanjian, Wanprestasi, Kerjasama

Abstract

Perjanjian melahirkan perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Kedati, salah satu pihak yang mengikat janji tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan dan bukan disebabkan karena keadaan memaksa (prosmejeur), maka disebut dengan wanprestasi (ingkar janji). Seperti halnya Putusan Pengadilan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Tmg merupakan salah satu kasus pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak yang tidak memenuhi prestasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembatalan perjanjian kerja sama yang diakibatkan oleh wanprestasi berdasarkan hukum perdata, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan lebih menakankan pada pemahaman dalam memperoleh jawaban dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang diterapkan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif dalam menganalisa permasalahan dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembatalan perjanjian dalam Putusan Pengadilan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Tmg sebagaimana diatur dalam Pasal 1446 KUHPerdata bahwa menetapkan syarat subjektif dan obyektif yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dianggap sah, dimana pembatalan perjanjian dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat tersebut, seperti adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan dari pihak yang terlibat, serta jika objek perjanjian tidak sah menurut hukum. Pembatalan ini harus melalui proses hukum yang sah, yaitu melalui putusan pengadilan yang bersifat mengikat, dengan akibat retroaktif yang mengembalikan para pihak ke keadaan semula. Proses pembatalan perjanjian di Indonesia menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, memastikan bahwa perjanjian yang dibatalkan tidak memiliki akibat hukum.

Published
2024-12-30
How to Cite
Halimah, N. L., & Indrawati, S. (2024). Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Akibat Wanprestasi Berdasarkan Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Tmg). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 3(4), 183-193. Retrieved from https://ebook.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/5900
Section
Articles