Perlindungan Hukum Kreditur Ketika Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN.Pwr)
Abstract
Pemberian kredit adalah suatu fungsi dari bank. Saat ini, kredit banyak dibutuhkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaksanaan pemberian kredit harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, sebab kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko. Risiko tersebut antara lain tejadi karena krisis ekonomi, kepailitan, persaingan usaha yang menyebabkan tidak lancarnya kegiatan usaha debitur atau perbankan, atau kesengajaan dari pihak debitur yang melakukan penyimpangan dalam penggunaan kredit yang telah disalurkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2021/Pn Pwr tentang wanprestasi dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur ketika terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan agunan, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam memberikan pertimbangan terdapat 2 (dua) aspek kategori yaitu yuridis dan non yuridis. Perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ada 2 (dua) perlindungan hukum bagi kreditur atas sengketa yang terjadi, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Copyright (c) 2025 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.