Kajian Yuridis terhadap Hak Atas Tanah Adat dalam Penyelesaian Sengketa Agraria
Abstract
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam utama dan sangat berharga untuk menunjung kehidupan masyarakat, sehingga menjadi bagian penting dari pembangunan negara. Kedati, seiring dengan perkembangan pembangunan nasional, tanah adat sering menjadi sumber konflik. Tumpang tindih kepentingan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta kerap memicu permasalahan, baik dalam penguasaan maupun pengelolaan tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana penyelesaian sengketa hak atas tanah adat di Indoensia, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukann bahwa penyelesaian sengketa tanah adat dihadapkan pada kendala seperti tumpang tindih peraturan yang menciptakan ketidakpastian hukum, minimnya bukti formal yang melemahkan posisi masyarakat adat, penyerobotan tanah yang mengakibatkan konflik sosial, dan ketidakjelasan batas tanah yang memperumit pengakuan hak ulayat. Selain itu, keterbatasan akses masyarakat adat terhadap layanan pendaftaran tanah menambah tantangan dalam penyelesaian konflik. Penyelesaian sengketa tanah adat dapat dilakukan melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan dan jalur non-litigasi dilakukan melalui mediasi, arbitrase dan negosiasi.
Copyright (c) 2025 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.