Tinjauan Yuridis Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin sebagai Anak Sah (Analisis Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst)
Abstract
Pengakuan sangatlah penting bagi anak di luar kawin supaya anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan kedua orang tuanya dan agar dapat memperoleh status sebagai anak luar kawin yang diakui. Pengakuan anak di luar kawin harus dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dibuat oleh pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar kawin berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan pengakuan anak luar kawin dalam penetapan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan penetapan permohonan tentang pengakuan anak luar kawin pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst didasarkan pada alat bukti yang diajukan yaitu berupa alat bukti surat dan keterangan saksi, sehingga telah dianggap sesuai dengan Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.