Aspek Hukum Perjanjian Utang Piutang Tanpa Jaminan (Studi Putusan Nomor 219/Pdt/2020/PT.Smg)
Abstract
Perjanjian utang piutang merupakan bagian dari perjanjian pinjam-meminjam yang tunduk pada hukum perdata dan mensyaratkan kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, serta tujuan yang sah. Dalam praktiknya, jaminan sering kali digunakan sebagai alat untuk mengurangi risiko yang dihadapi oleh kreditur. Namun, terdapat perjanjian utang piutang tanpa jaminan yang bergantung pada kepercayaan antara kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait utang piutang tanpa jaminan, berdasarkan Putusan Nomor 219/Pdt/2020/PT.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada jaminan dalam perjanjian utang piutang, hukum tetap memberikan perlindungan kepada kreditur melalui mekanisme litigasi. Hakim dalam putusan ini menegaskan bahwa perjanjian utang piutang tanpa jaminan tetap sah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Copyright (c) 2025 Eksaminasi: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.