Analisis Kriminologi terhadap Promosi Judi Online di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Penelitian ini mengkaji fenomena promosi judi online melalui media sosial sebagai bentuk kejahatan siber yang kompleks dan terselubung, dengan modus operandi yang memanfaatkan celah teknologi digital dan kelemahan regulasi hukum pidana. Promosi dilakukan secara sistematis melalui konten tersamar, akun anonim, dan algoritma platform yang menyasar kelompok rentan, khususnya remaja dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Analisis kriminologis menunjukkan bahwa perilaku pelaku dan pemain dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, lemahnya kontrol sosial, dan normalisasi perilaku menyimpang, yang dapat dijelaskan melalui teori Rational Choice, Strain, Social Control, Subculture, dan Opportunity. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang melarang perjudian, efektivitasnya masih terbatas karena belum mengatur secara teknis bentuk promosi digital, multitafsir pasal, serta lemahnya koordinasi antar lembaga dan literasi hukum masyarakat. Studi ini juga membandingkan pendekatan regulatif di negara lain seperti Tiongkok, Kamboja, dan Filipina, yang menunjukkan perlunya diferensiasi sanksi, penguatan kerja sama lintas yurisdiksi, dan reformulasi norma hukum yang adaptif terhadap kejahatan digital. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan multidimensi yang mencakup pembaruan kebijakan, integrasi teori kriminologi dalam desain regulasi, serta strategi preventif dan partisipatif untuk membangun ekosistem digital yang aman dan bebas dari konten ilegal dan perjudian.