Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Daerah dalam Pengelolaan Dana (Studi di Desa Krakal Kabupaten Kebumen)
Abstract
Implementasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Daerah Desa dalam pengelolaan dana Desa Krakal Kecamatan Alian kabupaten Kebumen tahun 2023 berdasarkan PERDA No 2 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan faktor yang menghambat implementasi tugas dan fungsi BPD dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu dengan meninjau kaidah-kaidah hukum yang ada, sekaligus meninjau bagaimana pelaksanaan dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan observasi dan wawancara serta studi lapangan dengan observasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Analisis data yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian bahwa implementasi tugas dan fungsi BPD dalam pengelolaan dana Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Tahun 2023 tidak sesuai dengan PERDA No 2 tahun 2019. Kesimpulanya adalah adanya keterbatasan anggaran operasional dan kurangnya fasilitas kerja membuat pengawasan tidak berjalan maksimal. Dalam melaksanakan musyawarah desa sebagai forum awal dalam menyusun perencanaan penggunaan dana desa. Keterlibatan anggota belum merata, karena sebagian anggota belum sepenuhnya memahami teknis perencanaan dan dokumen peraturan.