[1]
N. L. Halimah and S. Indrawati, “Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Akibat Wanprestasi Berdasarkan Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Tmg)”, eksaminasi, vol. 3, no. 4, pp. 183-193, Dec. 2024.