Studi Komparasi Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dalam Sistem Peradilan di Negara Indonesia dan Belanda
Abstract
Pelanggaran lalu lintas merupakan suatu tindakan yang diperbuat oleh seseorang yang sedang mengemudikan kendaraan umum atau kendaraan bermotor serta pejalan kaki yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas berisiko menyebabkan terganggunya lalu lintas bahkan kecelakaan yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian materil hingga korban jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara pelanggaran lalau lintas di Indonesia dan Belanda. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di Indonesia lebih fokus pada percepatan penyelesaian perkara guna mengimbangi jumlah perkara yang besar dan secara tidak langsung juga mengurangi biaya penyelesaian perkara, tetapi dengan beberapa kekurangan yang salah satunya adalah hilangnya hak membela diri pelanggar yang diputus denda. Sementara itu, sistem di Belanda menekankan hak-hak tersangka dengan memberikan berbagai bentuk upaya perlawanan dan penyelesaian administratif yang cepat, meskipun memiliki tantangan dalam hal tengat waktu yang lama yaitu hingga empat bulan, sehingga pencari keadilan harus menunggu cukup lama sebelum menerima keputusan pelanggaran dan sistem penyelesaian perkara yang rumit dapat membuat masyarakat kesulitan untuk memahami proses penyelesaian perkara yang ada.
Copyright (c) 2025 Eksaminasi: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.