Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN.Pwr.)
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan kekerasan fisik yang membuat korban merasakan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh dan bisa menimbulkan hilangnya nyawa korban tersebut. Sehingga akibat dari kekerasan/ketimpangan kekuasaan tersebut korban menjadi traumatik berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjwaban pidana bagi perlaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, untuk mencapai tujuan tersebut penelitina ini dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut dalam penerapan hukum belum memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi Terdakwa maupun Korban, dimana Visum et repertum berperan penting dalam penyidikan untuk menjelaskan perkara pidana, seperti luka yang dialami korban akibat benda tajam, sehingga menjadi penentuan unsur kemampuan bertanggung jawab, termasuk kemampuan membedakan antara yang benar dan salah.
Copyright (c) 2025 Eksaminasi: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.