Efisiensi Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek
Abstract
Sengketa merek menjadi isu penting seiring meningkatnya nilai ekonomi dan peran merek sebagai elemen gaya hidup serta identitas bisnis. Litigasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa seringkali menghadapi kendala berupa proses yang lama, biaya tinggi, dan potensi kerusakan hubungan bisnis. Alternatif seperti arbitrase menawarkan Solusi yang lebih efisien, rahasia, dan fleksibel, dengan memungkinkan pihak-pihak memilih arbiter yang ahli di bidang kekayaan intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan arbitrase dalam sengketa merek dan mengidntifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya, untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan menggunkan metode penelitian hukum yuridis normative melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan penelitian ini mencakup efisiensi penyelesaian sengketa merek menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan kendala-kendala yang dihadapi para pihak saat memilih arbitrase sebagai penyelesaian sengketa merek.
Copyright (c) 2025 Eksaminasi: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.