Analisis Yuridis “Mens Rea” Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP
Abstract
Penelitian ini mengkaji interpretasi unsur niat (mens rea) dalam tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana perbedaan interpretasi terhadap mens rea dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana. Niat jahat menjadi elemen kunci yang membedakan pembunuhan berencana dari bentuk pembunuhan lainnya, dan pemahaman yang tepat mengenai niat sangat penting untuk penegakan hukum yang adil. Penelitian ini menggunakan metode studi normatif dengan menganalisis norma hukum, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat variasi dalam interpretasi mens rea di kalangan hakim, yang dapat berimplikasi pada beratnya hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, tantangan dalam membuktikan niat di era digital menambah kompleksitas dalam proses peradilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai pentingnya konsistensi dalam interpretasi mens rea untuk mencapai keadilan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Copyright (c) 2025 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.