Analisis Yuridis Putusan Hakim pada Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Putusan Nomor: 1446/Pdt.G/2017/PA.MKS)
Abstract
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbu-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt.,sebagai jalan mahkluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami karena mengundang pandangan yang kotroversial. Perkawinan poligami pada dasarnya jaiz (mubah hukumnya), tetapi bukan berarti bahwa poligami menjadi hak proregatif suami yang dapat dilakukan kapan saja dan dalam kondisi apa saja, tetapi ada berbagai hal yang harus dipenuhi untuk melakukan perkawinan poligami. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan mempelajari proses penyelesaian perkara terhadap pembatalan perkawinan karena tidak adanya izin poligami dan untuk mempelajari dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara pembatalan perkawinan sesuai dengan putusan Nomor: 1446/Pdt.G/2017/PA.MKS. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak hanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam mengatur segala sesuatu yang menyangkut perkawinan, dalam perkara pembatalan perkawinan ini yang menjadi dasar hukumnya adalah pasal 71 (a) dan (e) Kompilasi Hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan ini telah mempertegasnya, sehingga perkawinan ini dapat batal demi hukum.
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.