Advokasi Hak Politik bagi Perempuan dalam Upaya Perwujudan Demokrasi

  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Ajeng Risnawati Sasmita Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Retno Hidayatun Ningsih Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Advokasi, Hak politik, Perempuan

Abstract

Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran serta penuh bagi laki-laki maupunperempuan, atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam semua wilayahdan tataran kehidupan publik,terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan. Namun diskriminasi berdasarkan gender masihterjadi pada seluruh aspek kehidupan, dan semua sektorpembangunan di seluruh negeri. Sifat dantingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Namun di berbagai wilayah,perempuan masih sulit menikmati kesetaraan dalam hak-hak hukum, sosial dan ekonomi. Kesenjangangender dalam kesempatan dan kendali atassumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politikdan pengambilan keputusan terjadi di mana-mana. Perempuan pada umumnya baru pada tataransebagai objek pembangunan belum menyasar sebagai pelaku pembangunan. Salah satu faktor yang menyebabkan lingkaran ketidakadilan gender ini berada pada tataran kebijakan yang masih biasgender. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mitra terkaitadvokasi hak politik bagi perempuan. Metode pelaksanaan kegiatan yaitu dengan penyuluhan. Mitra kegiatan ini adalah Pimpinan Cabang Aisiyah Kecamatan Bagelen. Hasil kegiatan menunjukkan bahwamitra belum memahami hak politik bagi perempuan. Hak politik tersebut berupa hak memimpin danhak berpartisipasi. Hak memimpin berupa hak dipilih sebagai pemimpin, sedangkan hak berpartisipasiberupa hak memilih dalam suatu kontestasi politik. Namun saat ini perempuan belum optimal dalammenjalankan hak politiknya. Hal ini dapat terlihat dari kurangnya partisipasi perempun dalamkontestasi pemilihan umum. Selain itu banyaknya peserta golput atau tidak menggunakan hak pilihnya juga mayoritas perempuan

References

Arka, I Ketut. 2021. “Pengaruh Affirmative Action Terhadap Elektabilitas Calon PerempuanDalamPemilu2019DiKotaDenpasar.” JIP:Jurnal InovasiPenelitian 2(3): 749.
Bahtiar, M. teguh Setyadi, Fadlan Akbar, and Febrianto Syam. 2021. “Hak Dan KeterwakilanPolitikPerempuanDalamArenaPolitikIndonesia.” VoxPopuli 4(2): 69–79.
Fernando, Alam Subuh. 2021. “Hak Politik Perempuan Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Pendahuluan.” Politea:Jurnal Pemikiran Politik Islam 4(1): 37–52.
Herita Dewi. 2016. “Perempuan Dan Politik Dalam Perspektif Kesetaraan Gender.” sumbarprov.go.id. https://sumbarprov.go.id/home/news/8277-perempuan-dan- politik-dalam-perspektif-kesetaraan-gender.
Hevriansyah, Andie. 2021. “Hak Politik Keterwakilan Perempuan Dalam Sistem Proporsional Representatif Pada Pemilu Legislatif.” Awasia Jurnal Pemilu dan Demokrasi 1(1): 67–85.
Humairatuzzahrah, Nanda. 2018. “Partisipasi Politik Perempuan Dalam Perkembangan Demokrasi.” ’Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan 2(1): 7–8.
Kania, Dede. 2015. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia The Rights of Women in Indonesian Laws and Regulations.” Jurnal Konstitusi 12(4): 717.
Tazkia, Ayissa, and Juliannes Cadith. 2022. “Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kabupaten Pandeglang.” Jurnal Administrasi Publik XVIII(1): 25–44.
Published
2024-08-17
Section
Articles