Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Bullying dan Penyelesaian melalui Restoratif Justice di Lingkungan SMPN 1 Kwarasan sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Bagi Korban dan Pelaku Bullying
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat melalui penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pemberitaan kasus-kasus perundungan yang dilakukan antar-siswa maupun guru dengan siswa di lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa dalam rangka menuntut ilmu. Sehingga dengan adanya prilaku-prilaku siswa yang melewati batas dan berujung pada tindakan melawan hukum dalam bentuk perundungan sangat mengkhawatirkan. Kekhawatiran tersebut sangat beralasan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan perundungan baik fisik, verbal, psikologis sampai dengan virtual di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan hukum terkait bahaya dan ancaman hukum prilaku tindak perundungan di Lingkungan SMPN 1 Kwarasan. Kegiatan ini dilakukan dengan model participatory learning and action melalui ceramah, diskusi, disertai tindakan perlawanan terhadap prilaku bullying. Hasil kegiatan ini menunjukkan adanya kesamaan tujuan dan harapan pihak sekolah sebagaimana tujuan dari kegiatan ini mengenai edukasi dan penanganan prilaku bullying di sekolah. Sekolah menghendaki pencegahan bullying di sekolah, serta pemahaman sekolah terhadap pelaksanaan restoratif dalam penyelesaian masalah bullying.
References
Ali, Mahrus, and Ari Wibowo. “Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana.” Yuridika 33, no. 2 (May 1, 2018): 260. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7414.
Amaliya, Fani Putri, Saufitri Komalasari, and Masduki Asbari. “The Role of Islam in Shaping the Millennial Generation’s Morals and Character.” Journal of Information Systems and Management (JISMA) 01, no. 02 (2022): 18–21. https://jisma.org/index._php/jisma/article/view/10.
Azhari, Devita Wahyu, and Warlina Febrita Putri. “Urgensi Moralitas Generasi Bangsa: Sebuah Esai.” Literaksi: Jurnal Manajemen Pendidikan 01, no. 02 (2023): 7–11.
Christy, Zefanya Amarya, Rikman Unter, and Doddy Hendro Wibowo. “‘Aku Siswa Anti Bullying’: Layanan Psikoedukasi Untuk Mencegah Bullying Di Sekolah.” Magistrorum Et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 3 (2022): 429–39.
Dewa Putu Hendra Widiatmika. “Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (March 30, 2023): 1–5. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.1.
Flora, Henny Saida. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” University Of Bengkulu Law Journal 3, no. 2 (October 25, 2018): 142–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158.
“Https://Www.Kebumenekspres.Com/2024/06/Komite-Advokat-Kebumen-Gelar.Html,” n.d.
Nur Zulfah Binti Md Abdul Salam. “Mitigasi Di Mahkamah Syariah: Penghakiman Berasaskan Keadilan Restoratif Dan Rehabilitasi.” Journal of Fatwa Management and Research 26, no. 2 (October 15, 2021): 227–40. https://doi.org/10.33102/jfatwa.vol26no2.407.
Setiyawan, Deni, Wahab Aznul Hidaya, Hadi Tuasikal, and Siti Afiyah. “Green Restorative Justice: Environmental Enforcement and Justice.” Journal of Law and Sustainable Development 12, no. 1 (January 9, 2024): e2545. https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i1.2545.
Setyowati, Dewi. “Memahami Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (June 27, 2020): 121–41. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689.
Syuhada, Otong. “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Journal Presumption of Law 3, no. 2 (October 9, 2021): 144–59. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1495.