Pertanggung Jawaban Hukum Franchisor Terhadap Usaha Franchisee

  • Dystiana Firman Salatsa Universitas Airlangga
  • Ni Nyoman Indah Pratiwi Universitas Airlangga
  • Safira Ayunil Hisbiyah Universitas Airlangga
  • Tsabita Aurelia Rahim Universitas Airlangga
Keywords: Perjanjian, Franchisor, Franchisee

Abstract

Perkembangan bisnis di Indonesia berkembang dengan pesat, salah satunya adalah bisnis franchise. Bisnis ini sangat menarik perhatian pebisnis dan masyarakat mengingat bisnis ini menguntungkan dan memudahkan bagi pihak franchisee ataupun franchisor. Kemudahan yang ditawarkan tidak senantiasa membuat bisnis ini selalu berjalan mulus bahkan timbul berbagai permasalahan, seperti bangkrutnya usaha milik franchisee akibat dari pandemi covid-19. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini membahas pertanggungjawaban hukum franchisor dan perlindungan hukum oleh AFI atas bangkrutnya usaha milik franchisee. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban franchisor dan perlindungan hukum oleh AFI atas bangkrutnya usaha milik franchisee. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah pertanggungjawaban franchisor berupa ganti kerugian dan AFI tidak dapat memberikan pertanggungjawaban hukum namun dapat memberikan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif atas bangkrutnya usaha franchisee. Perlindungan hukum yang dilakukan secara preventif yaitu upaya dikeluarkan kode etik sebagai pedoma bagi para anggota sedangkan perlindungan represif ialah upaya nasihat, bimbingan dan solusi praktis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmianti, S., Nangoi, G., & Warongan, J. (2019). Analisis Penyebab Kerugian Pada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Manado. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “Goodwill,” 10(2), 14–24. https://doi.org/10.35800/jjs.v10i2.24874

Effendi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Franchisor dan Franchisee pada Usaha Waralaba dalam Prespektif Hak Kekayaan Intelektual (Studi Aspek Hukum Perjanjian). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(2), 533–548.

Hetty, W. (2012). Perjanjian Waralaba Sebagai Perjanjian Yang Dikecualikan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Universitas Islam Indonesia.

Mafriyani, K. H. (2012). Ketidakseimbangan Posisi Tawar Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise Sebagai Dampak Dari Perjanjian Baku Beserta Akibat Hukumnya. Universitas Islam Indonesia.

Manalu, Y. A. (2022). Pengaturan Hukum Tentang Franchise Di Indonesia. Honeste Vivere, 32(2), 83–97. https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.134

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Nasrullah. (2021). Royalti Penggunaan Merek Dalam Sistem Franchise Di Indonesia Menurut Hukum Islam. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(2), 430. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i2.5075

Nur Fitri Melnia, & Tambunan, T. D. S. (2022). Pertanggungjawaban Franchisor Terhadap Perlindungan Hukum Karyawan Franchisee yang Melakukan Pelanggaran SOP Atas Dasar Itikad Tidak Baik Konsumen. Padjadjaran Law Research, 10(2), 1–4.

Pariela, M. V. G. (2017). Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba. Jurnal Sasi, 23(1), 35–45.

Pratama, M. G. (2019). Tinjauan Terhadap Perjanjian Pemasaran Barang dan Atau Jasa Dengan Cara Endorse Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Riau.

Putri, E. A. (2020). Perlindungan HUkum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Usaha Waralaba (Franchisee). Tadulako Master Law Journal, 4(2), 174–200.

Santiago, F. (2011). pengantar Hukum Bisnis. Mitra Wacana Media.

Savita, U. O., & Fatmawati, N. (2023). Penerapan Prinsipdisclosure Terhadap Prospektus Penawaran Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 8(1), 31–46. https://doi.org/10.24123/argu.v8i1.5184

Slamet, S. R. (2011). Waralaba (Franchise) Di Indonesia. Lex Jurnalica, 8(2), 127–139.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.

Published
2024-08-10
How to Cite
Salatsa, D. F., Pratiwi, N. N. I., Hisbiyah, S. A., & Rahim, T. A. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Franchisor Terhadap Usaha Franchisee. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 197-210. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5437
Section
Articles