Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Abstract
Perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan mobilisasi atau menghindarinya dengan tipu muslihat merupakan tindakan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak taat kepada Presiden. Hal tersebut karena mobilisasi adalah kewajiban bagi komponen cadangan sebagaiman Pasal 66 Ayat 1 UU PSDN. Dikatakan perbuatan tidak taat kepada presiden dikarenakan mobilisasi dinyatakan secara langsung oleh presiden sebagaimana Pasal 63 Ayat 1 UU PSDN. Dalam hukum pidana Islam, perbuatan tidak taat terhadap presiden adalah jarimah bughat. Namun, perbuatan sebagaimana Pasal 77 Ayat 1 UU PSDN tidak memenuhi seluruh unsur jarimah bughat. Tujuan Penelitian ini mengetahui jenis jarimah yang dapat digolongkan terhadap Perbuatan dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi yang akan dianalisis dengan unsur ta’zir. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan pendekatan comparative approach dengan membandingkan Pasal 77 Ayat 1 UU PSDN dengan unsur jarimah ta’zir. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pasal 77 Ayat 1 UU PSDN sama saja dengan perbuatan tidak memenuhi kewajiban dari negara dan tidak taat kepada Ulil Amri. Dalam Islam kewajiban taat kepada ulil amri dan apabila tidak taat, sama dengan tidak taat pada Allah dan Rasulullah SAW sebagaimana Q.S An-Nisa Ayat 59. Sehingga perbuatan pasal 77 Ayat 1 UU PSDN dapat dikaitkan dengan ayat tersebut. Namun ayat tersebut tidak menjelaskan hukuman yang diberikan. Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan jarimah ta’zir dikarenakan memenuhi unsur perbuatan yang diatur syara’ namun tidak dengan hukumannya, dimana hukumannya ditentukan pemerintah yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Downloads
References
Arrozi, F. (2014). Perbuatan Melawan Hukum Materiil Menurut Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Al- Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 4(1), 71-91. doi:https://doi.org/10.15642/ad.2014.4.01.71-91
Darsi, D., & Husairi, H. (2018). Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 16(2), 60-64. https://doi.org/10.32694/010500
Fikri Muhtada. (2021). Kajian Hukum Taklifi Menurut Para Imam Mazhab. Tahkim, 17 (2), 246–260. https://doi.org/10.33477/thk.v17i2.1097
Lulus Rahayu, N. R. (2024). Kajian Hadis Tentang Keharusan Taat Kepada Pemimpin. verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 87-102. doi:1030762/VJHTN.V3I1.414
M. Rizal. (2019). Ilmu Hukum. Rajawali press.
Misran. (2021). Kriteria Tindak Pidana Yang Diancam Hukuman Ta’zir. Legitimasi, 10(1), 25–40. http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10515
Ramadani. (2022). Analisis Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PP Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid 19. Taqnin: Jurnal Syari’sh Dan Hukum, 4(1), 52–63.
Riana Susmayanti. (2023). Ilmu Perundang-sUndangan. Sada Kurnia Pustaka
Rohmah, E. I. (2019). Konsep Bughat Dalam Pandangan Al-Mawardi Dan Tradisi Fikih. Tadrisuna Jurnal Kajian Ilmu Dan Kajian Keislaman, 2(2), 182–195.
Suroso, T., Ali Hakim, F., Hadi Sumantri Prodi atau Jurusan Manajemen Bencana, S., & Keamanan Nasional, F. (2021). Kebijakan Pertahanan Negara Dalam Mendukung Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat 1. Nusantar, 8(1), 60–68. https://doi.org/10.31604/jips.v8i1.2021.60-68
Susdarwono, E. T. (2020). jurnal 2020 analisis terhadap wajin militer dengan rancangan uu komcad. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 130–147. https://doi.org/10.24260/klr.v1i2.86
Totok Sugiarto. (2022). Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(2), 220–232. DOI : 10.31604/jips.v8i1.2021.60-68
Utoyo, M., Afriani, K., Dosen, H., & Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, S. (2020). SENGAJA DAN TIDAK SENGAJA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 75–85. https://doi.org/10.5281/zenodo.4291791
Zulfikar, F. (2016). Etika Dan Konsep Perang Dalam Islam. al- Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik, 7(1), 102-116
Copyright (c) 2024 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.