Implementasi Hak Imunitas Ombudsman Terhadap Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Panji Jaya Laksana Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Sadino Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Anis Rifai Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
Keywords: Hak Imunitas, Ombudsman, Gugatan

Abstract

Ombudsman memiliki kekebalan yang diberikan oleh Undang-Undang ketika digugat di pengadilan khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara, namun pada prakteknya ketika ada gugatan terhadap Ombudsman, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tetap memanggil Ombudsman untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka pemeriksaan perkara dengan dalil bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan. Ketidakhadiran Ombudsman dalam panggilan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara menimbulkan beberapa opini di masyarakat, Ombudsman dianggap tidak menghormati proses persidangan di lembaga peradilan, ada juga yang menganggap Ombudsman berlindung dibalik pasal imunitas yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya hak imunitas yang dimiliki Ombudsman diterapkan dalam Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan norma hukum yang berlaku sebagai asas kepastian hukum dalam rangka menemukan solusi terhadap permasalahan tersebut, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa batasan hak imunitas yang dimiliki Ombudsman dilihat dari pengaturan hak imunitas Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Ombudsman dan beberapa permasalahan dalam penerapan hak imunitas Ombudsman terhadap panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara seperti konflik norma antara Undang-Undang Ombudsman dengan Undang-Undang PTUN, penanganan berbeda terhadap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, ketidakhadiran Ombudsman dalam panggilan sidang dan peran pemerintah dalam perselisihan antar kedua lembaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, S. (2015). Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 503. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510

Ajie, R. (2016). Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 111–120.

Anugrah Andara Putra, H. A. dan U. S. H. (2016). Penerapan Hak Imunitas Yang Dimiliki Oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dan Urgensi Forum Privilegiatum. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–12.

Cahyadi, I. A. (2014). Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Hukum Positif Di Indonesia. 3(2), 1–46.

Eddyono, L. W. (2016). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(3), 1. https://doi.org/10.31078/jk731

Hamilton, R. (2022). Ukraine’s Push to Prosecute Aggression Implications for Immunity Ratione Personae and the Crime of Aggression. Case W. Res. J. Int’l L, 55, 39–60.

Kusumaningrum, D. A. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik Kepada Istri Kepala Negara Menurut Hukum Internasional. Universitas Islam Indonesia.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Perss.

Nazra, W. A. (2021). Pengertian Gugatan dan Bentuk Gugatan dan Tuntutan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (pp. 1–10).

Nugroho, K. A. (2014). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Tindak Pidana Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Penyimpanan. Universitas Sebelas Maret.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Rahmatullah, I., & Akhdal, A. Y. (2015). Hak Imunitas Pimpinan KPK. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 2(2), 411–422. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2388

Shiddiq, J. (2009). Objek Sengketa Tata Usaha Negara. Universitas Eka Sakti Padang.

Sudirman. (2013). Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial. Universitas Brawijaya.

Susilo, A. B. (2013). Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 291. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.291-308

Tjoneng, A., Narwastuty, D., & Salsabila, K. A. (2022). Diskursus Limitasi Hak Imunitas Ahli dalam Konstruksi Hukum Nasional. Dialogia Iuridica, 13(2), 162–179.

Wijaya, C., Calvin, J., & Pratiwi, M. G. (2019). Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan. RESAM Jurnal Hukum, 5(1), 40–56.

Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216–226. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291

Published
2024-08-11
How to Cite
Laksana, P. J., Sadino, S., & Rifai, A. (2024). Implementasi Hak Imunitas Ombudsman Terhadap Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 226-245. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5201
Section
Articles