Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan Ditinjau dari Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik
Abstract
Peraturan pemerintah merupakan pelaksana peraturan hukum yang dibentuk oleh instansi pemerintah berdasarkan peralihan kewenangan pengaturan dari suatu undang-undang atau tatanan hukum yang lebih tinggi kepada tatanan yang sesuai untuk menjamin keteraturan yang lebih tinggi terhadap ketentuan undang-undang atau tatanan hukum tersebut. itu bisa tersirat. Oleh karena itu, dalam menyusun peraturan pemerintah harus dicantumkan tujuan undang-undang dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk lembaga hukum dan untuk mengetahui konstitusi negara yang tidak berdasarkan asas hukum yang baik dan kesatuan spesies dan hierarki, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menjadi Peraturan Gaji Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dibuat tidak dengan asas hukum yang baik sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, sehingga dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 dibuat pada tahun 2023 untuk membatalkan pengaturan terkait Pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Downloads
References
Amin, R. I. (2021). Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 156. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49764
Amin, R. I., Dewi, R. U., & W, T. S. (2020). Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita (Sebuah Kajian Legislative Intent). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 190–209. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2729
Chaidar, A. (2020). Nomokrasi Islam Untuk Indonesia. Aceh Anthropological Journal, 4(1), 1. https://doi.org/10.29103/aaj.v4i1.3150
Fajarwati, M. (2018). Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 64. https://doi.org/10.21143/.vol48.no1.1596
Fathanudien, A., & Solies, A. S. D. (2023). Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Atas Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Riau Law Journal, 7(2), 154. https://doi.org/10.30652/rlj.v7i2.8138
Fauzan, E. M. (2013). Fungsi Sosiologis Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Memenuhi Hak-Hak Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum Journal, 42(3), 346–354. https://doi.org/10.14710/mmh.42.3.2013.346-355
Hamidi, J., & Lutfi, M. (2010). Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya. Gramedia Pustaka Utama.
Iswanto, D. L., & Huda, M. (2024). Analisis Perbandingan Pemenuhan Hak Normatif Bagi Pekerja Pada Saat Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Sehasen, 10(1), 97–108.
Jentera, B. S. (Staf P. S. T. H. (2017). Menyoal Jenis dan Hierarki peraturan Perundang Undangan di Indonesia. Jurnal Jentera, 1(2), 16.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana.
Mutya, S., Danil, E., & Khairani. (2023). Pemenuhan Hak Atas Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Swasta dengan Status Probation atau Masa Percobaan di Kota Padang. UNES Law Review, 6(1), 1575–1593.
Noviati, C. E. (2016). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 333. https://doi.org/10.31078/jk1027
Riskiyono, J. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Aspirasi, 6(2), 159–176.
Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.
Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 119. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.119-135
Copyright (c) 2024 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.