Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat atas Dasar Pencemaran Nama Baik Ditinjau Berdasarkan Pendekatan Hak Asasi Manusia
Abstract
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai bagian dari HAM, tentunya dibutuhkan perlindungan terhadap hak tersebut. Disamping itu, untuk melindungi hak orang lain, tentunya hak kebebasan berpendapat juga perlu dibatasi, salah satunya ketika menyangkut pencemaran nama baik. Namun, hal ini menimbulkan problematika ketika pembatasan tersebut bersifat eksesif, hingga berujung pada kriminalisasi kebebasan berpendapat. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pada titik mana problematika itu terjadi dan bagaimana kondisi tersebut dilihat melalui perpektif teori pendekatan HAM. Teori pendekatan HAM sendiri umumnya digunakan sebagai cara bagaimana suatu tindakan/kondisi dianggap bagian atau justru menjadi sebuah pelanggaran terhadap HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode kualitatif dan didukung dengan data sekunder. Hasilnya, titik terjadinya kriminalisasi kebebasan berpendapat atas dasar pencemaran nama baik adalah ketika pencemaran nama baik digunakan secara berlebihan (overcriminalization) dan tanpa justifikasi yang jelas yang dapat dilihat melalui kasus-kasus di Indonesia. Sementara itu, kebebasan berpendapat haruslah dipandang sebagai hak, serta pembatasan tersebut juga dapat dilihat melalui teori-teori pendekatan HAM yang melahirkan batasan-batasan berbeda.
Downloads
References
Adyatama, E. (2021, Oktober). Amnesti Dikabulkan, Saiful Mahdi Bebas dan Dijemput di Lapas. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1516946/amnesti-dikabulkan-saiful-mahdi-bebas-dan-dijemput-di-lapas
Arifin, F. (2019). Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan Dan Pengaturan (1st ed.). Thafa Media.
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54.
Domaradzki, S., Khvostova, M., & Pupovac, D. (2019). Karel Vasak’s Generations of Rights and the Contemporary Human Rights Discourse. Human Rights Review, 20(4), 423–443. https://doi.org/10.1007/s12142-019-00565-x
Edström, M., Kenyon, A. T., & Svensson, E.-M. (2016). Blurring the Lines: Market-Driven and Democracy-Driven Freedom of Expression. Nordicom.
Efendi, R. (2019). Kriminalisasi Nikah Sirri Menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pagaruyuang Law Journal, 2(2), 221–238.
International, A. (2022). Meredam Suara, Membungkam Kritik: Tergerusnya Kebebasan Sipil di Indonesia. Amnesty International.
Jatmiko, B. J. (2018). Menelisik pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi politik pasca perubahan UUD 1945. Jurnal Panorama Hukum, 3(2), 217–246.
Laila, K. (2019). Hukum Progresif Sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Demokrasi Pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 177–186.
Martiar, N. A. D. (2023, April 3). Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama dan Kehormatan ”Lord Luhut”. Kompas. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/04/03/haris-azhar-dan-fatia-didakwa-cemarkan-nama-dan-kehormatan-lord-luhut
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Mataram University Press.
Pratama, B., Wahyudin, A., Ervita, M., Mustafa, & Peneliti LBH Pers, T. (2020). Terminologi dan Pola Putusan Pada Kasus Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Periode 2010-2020 (1st ed.). Internews.
Purnamasari, D. D. (2021, Mei). Surat Keputusan Bersama Belum Cukup, Elsam: Rombak Total UU ITE. Kompas. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/05/23/skb-pedoman-penanganan-kasus-uu-ite-segera-disahkan
Rahma, A. (2021, June 24). Pemerintah: SKB UU ITE Bukan Produk Hukum. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1476177/pemerintah-skb-uu-ite-bukan-produk-hukum
Suarda, I. G. W. (2016). Kriminalisasi dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jurnal Supremasi, 4–4.
Tadros, V. (2020). Criminalization: In and Out. Criminal Law and Philosophy, 14(3), 365–380. https://doi.org/10.1007/s11572-020-09536-7
Valerian, D. (2022). Kriteria Kriminalisasi: Analisis Pemikiran Moeljatno, Sudarto, Theo De Roos, Dan Iris Haenen. Veritas et Justitia, 8(2), 415–443. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.4923
Copyright (c) 2024 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.