Upaya Hukum PT Angkasa Pura II Terhadap Penertiban Angkutan Sewa atau Taksi Tidak Resmi yang Beroperasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

  • Noper Mazareno Universitas Muhammadiyah Tangerang, Banten, Indonesia
  • Amiludin Universitas Muhammadiyah Tangerang, Banten, Indonesia
Keywords: Upaya Hukum, Penertiban, Taksi Tidak Resmi

Abstract

Penertiban angkutan sewa atau taksi tidak resmi yang beroperasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura II. Keberadaan angkutan ilegal tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bandara. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diimplementasikan oleh PT Angkasa Pura II dalam menertibkan angkutan sewa atau taksi tidak resmi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Angkasa Pura II telah menerapkan beberapa strategi untuk menertibkan angkutan sewa atau taksi tidak resmi. Pertama, PT Angkasa Pura II meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di area bandara untuk mengidentifikasi dan menghentikan operasi angkutan ilegal. Kedua, perusahaan tersebut telah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk meningkatkan koordinasi dan tindakan penegakan hukum. Selain itu, PT Angkasa Pura II juga melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara mengenai risiko dan dampak negatif menggunakan angkutan ilegal. PT Angkasa Pura II telah mengimplementasikan strategi yang komprehensif dalam menertibkan angkutan sewa atau taksi tidak resmi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Melalui pengawasan yang ketat, penegakan hukum, kerja sama dengan pihak terkait, dan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara, PT Angkasa Pura II berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para pengguna jasa bandara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvin, M. (2020). Penerapan Komunikasi Pemasaran Pada Complaint Delay Di PT. Angkasa Pura II Bandara International Minangkabau.

Azizah, N., & Yusri. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Taksi Konvensional Akibat Persaingan Korporasi dengan Usaha Taksi Online. JIM Bidang Hukum Keperdataan, 3(3), 541–550.

Berlinto, W. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pemilik Mobil Pribadi yang Digunakan sebagai Angkutan Umum Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dharmacaraka, D. P., Nugroho, A., & Susilowati, I. F. (2019). Problematika Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Surabaya. Novum: Jurnal Hukum, 6(2), 1–9.

DJPU. (2015). Taksi Gelap Bandara Diubah Menjadi Rental. Dephub.Go.Id. https://dephub.go.id/post/read/taksi-gelap-bandara-diubah-menjadi-rental

Eliezer, K., Setiawan, A., & Prasetyo, K. T. (2019). Analisa Implementasi Standar Operasi Prosedur (SOP) Terhadap Kinerja Petugas Unit Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Approach: Jurnal Teknologi …, 3(1), 54–61.

Febrianur, Z. (2016). Dampak City Branding Enjoy Jakarta & Yoursingapore Terhadap Perkembangan Mice. EJournal Ilmu Hubungan Internasional, 4(4), 1911–1206.

Maria, A. (2019). Aspek Hukum Transportasi Berbasis Aplikasi Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 176–187. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.14

Putri, H. S., & Diamantina, A. (2019). Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat. Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 392–403.

Rendy, Y. (2018). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan terhadap Ojek Online (Studi Kasus pada Go-Jek di Kota Malang). Universitas Brawijaya.

Rizky, M. D., Purwanto, T. D., & Wijaya, F. K. (2016). Sistem Informasi Parkir Inap di PT. Angkasa Pura II Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. JUSIFO (Jurnal Sistem …, 2(1), 65–72.

Simanjuntak, H. M. (2015). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pemilik Kendaraan Pribadi yang Dijadikan Angkutan Umum yang Tidak Memiliki Izin Trayek Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kabupaten Landak. Jurnal Gloria Yuris, 3(3), 1–12.

Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Susanti, D. O., & Shoimah, S. N. (2019). Implikasi Hukum Jual Beli Akun Pengemudi pada Layanan Jasa Taxi Online. Jurnal Supremasi, 9(1), 1–18. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.574

Theophilia, C., & Tantimin, T. (2022). Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Praktik Jual Beli Akun Ojek Online. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 37–52. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i1.4573

Wildyaksanjani, J. P., & Sugiana, D. (2018). Strategi Customer Relationship Management (CRM) PT Angkasa Pura II (Persero). Jurnal Kajian Komunikasi, 6(1), 10. https://doi.org/10.24198/jkk.v6i1.8754

Published
2023-08-03
How to Cite
Mazareno , N., & Amiludin, A. (2023). Upaya Hukum PT Angkasa Pura II Terhadap Penertiban Angkutan Sewa atau Taksi Tidak Resmi yang Beroperasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 237-246. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.3352
Section
Articles