Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap Pembinaan Pengadilan Pajak

  • Farel Rifandanu Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Pajak, Pengadilan Pajak, Kekuasaan Kehakiman

Abstract

Pengadilan Pajak adalah pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan antara wajib pajak dan pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang perpajakan. Namun, terdapat perbedaan dalam pembinaan Pengadilan Pajak dibandingkan dengan badan peradilan lainnya. Mahkamah Agung bertanggung jawab atas pembinaan teknis peradilan, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Hal ini mengakibatkan dualisme pembinaan yang bertentangan dengan kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan seluruh pembinaan kekuasaan kehakiman. Namun, pada tanggal 25 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak. Putusan ini mengalihkan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi apa saja yang akan terjadinya dengan terintegrasinya pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menjawab permasalahan hukum terkait Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan Indonesia, peran Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa perpajakan, dan perubahan yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempunyai implikasi signifikan terhadap eksistensi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan. Demikian, permasalahan yang dihadapi oleh Pengadilan Pajak akibat dualisme pembinaan dan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afdol, & Setjoatmadja, S. (2015). Kedudukan, Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 1(1), 28.

Akbar, A., DM, M. Y., Hariri, A., & Srinofrita. (2022). Analisis Yuridis Peranan dan Kedudukan Peradilan Pajak di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 1267` – 1273.

Allan, T. R. S. (2023). Constitutionalism at Common Law: The Rule of Law and Judicial Review. The Cambridge Law Journal, 82(2), 236–264.

Arsawan, I. G. Y. (2023). Urgensi Peralihan Pembinaan Pengadilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung. GARUDA: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Filsafat, 1(3), 63–74.

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Bravestha, R., & Hadi, S. (2017). Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Mimbar Keadilan, 6, 1. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2197

Cahyady, Y. (2020). Tinjauan Hukum Atas Kedudukan Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(1), 1–10. https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.579

DM, M. Y., Kusuma, A., Uli, E. E., Simanjuntak, F. A., Darwin, D., & Saragih, G. M. (2023). Eksistensi Peradilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1280–1285.

Fathorrahman, F. (2021). Pengaturan Dan Implikasi Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(2), 133–148. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.133-148

Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331–335. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2521.331-335

Mahfud et al., n. d. (2015). ASPEK HUKUM NEGARA DAN ADMINISTRASI NEGARA KELEMBAGAAN PENGADILAN PAJAK. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 351–360.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mustaqiem. (2008). Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah. FH UII Press, Yogyakarta.

Schyff, G. Van der. (2010). Judicial review of legislation: a comparative study of the United Kingdom, the Netherlands and South Africa (Vol. 5). Springer Science & Business Media.

Situmeang, T. (2022). REPOSISI PENGADILAN PAJAK MENURUT SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA. 32(2), 2022.

Suparman, O. (2023). Konsep Lembaga Negara Indonesia dalam Perspektif Teori Trias Politica Berdasarkan Prinsip Checks and Balances System. Ahkam, 2(1), 59–75. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.898

Published
2024-02-02
How to Cite
Rifandanu, F. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap Pembinaan Pengadilan Pajak. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 145-161. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i1.3270
Section
Articles