Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Andri Setiawan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Jawa Timur, Indonesia
  • Wiwin Yulianingsih Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Justice Collaborator, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat yang tentu membutuhkan solusi dalam pemberantasannya, yaitu melibatkan Justice Collaborator. Dengan segala kesaksian yang telah diberikan oleh Justice Collaborator dalam persidangan, lantas apakah hal itu meliputi unsur-unsur tindak pidananya dari Justice Collaborator, sehingga ia bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber data yang diperoleh dari buku-buku literatur, penelitian yang sudah ada, dan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator itu bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya, yakni actus reus dan mens rea. Di samping Justice Collaborator bisa dipidana, tetapi Justice Collaborator harus mendapatkan hak-haknya sebagai alasan yang meringankan hukuman. Pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang melakukan tindak pidana korupsi adalah bisa dengan menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana secara strict liability.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annur, C. M. (2022). KPK Tangani 1.310 Kasus Tindak Pidana Korupsi Sejak 2004 hingga Oktober 2022. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/03/kpk-tangani-1310-kasus-tindak-pidana-korupsi-sejak-2004-hingga-oktober-2022

Anwar, S. (2008). Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum, 15(1), 14–31. https://doi.org/10.21107/ete.v1i1.4591

Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328–344. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art6

Choirul, M. (2017). Tinjauan Hukum Justice Collaborator Sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Persidangan. Universitas Islam Indonesia.

Cremona, M. (1989). Criminal Law. Macmillan Education Ltd.

Hamzah, A. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hendrawan, D. (2019). Analisis Unsur Subjektif Sebagai Elemen Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi. Tadulako Master Law Journal, 3(2), 153–169.

Hikmawati, P. (2017). Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Negara Hukum, 8(1), 131–150.

Ilyas, A., & Jupri. (2018). Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Genta Publishing.

Ingkiriwang, Y. (2016). Perluasan Ajaran Penyertaan dan Tanggungjawab Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., V(4), 5–24.

Laka, I. (2019). Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 128–146.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum.

Moningka, F. M., Barama, M., & Gerungan, M. A. (2018). Penerapan Ajaran Deelneming Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, VII(5), 27.

Saleh, N. (2013). Kajian Yuridis Terhadap Justice Collaborator dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Universitas Hasanuddin.

Sitohang, H., Anggusti, M., & Utomo, U. (2018). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan Penyalahgunaan Jabatan dalam Bentuk Penyuapan Aktif. PATIK: Jurnal Hukum, 7(2), 75–88.

Sudarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.

Suwitri, S. (2007). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sebuah Upaya Reformasi Birokrasi. DIALOGUE: Jurnal Ilmu Adminstrasi Dan Kebijakan Publik, 4(1), 23–41.

Thon, D. (2016). Kajian Hukum Terhadap Ajaran Penyertaan (Deelneming) dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Nomor 20 Tahun 2001. Lex Privatum, IV(7), 30–38.

Triwanto, & Aryani, E. (2020). The Urgency of Granting Authority to Assess Corruption Justice Collaborators. Bestuur, 8(1), 60–69. https://doi.org/10.20961/bestuur.v8i1.42720

Utrecht, E. (1958). Hukum Pidana I. Universitas Jakarta.

Wanto, E. R., Suharto, R. B., & Dwi, S. R. (2022). The Capture Process in the Crime of Murder by A Special Team. Law Development Journal, 4(2), 322–330.

Yustrisia, L. (2017). Perlindunagan Hukum Terhadap Whistle Blower Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Menara Ilmu, XI(76), 155–165.

Published
2023-08-03
How to Cite
Setiawan, A., & Yulianingsih, W. (2023). Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 271-288. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.3241
Section
Articles