Perlindungan Hukum atas Data Pribadi Pengguna SIM Card Telepon Seluler
Abstract
Era disrupsi digital telah mendorong penggunaan telepon seluler sebagai salah satu media komunikasi yang tidak terbatas jarak dan waktu. Guna menunjang efektivitas dari telepon seluler tersebut, dibutuhkan layanan dari penyelenggara jasa telekomunikasi yang mensyaratkan adanya aktivasi Subscriber Module Card (SIM card) menggunakan data pribadi. Data pribadi selanjutnya akan diproses oleh penyelenggara jasa telekomunikasi tepat setelah pengguna SIM card telepon seluler menyetujui privacy policy untuk menggunakan layanan dengan klik tombol accept. Ketentuan ini membuat urgensi perlindungan hukum atas data pribadi pengguna SIM card telepon seluler semakin tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum privacy policy yang dibuat oleh penyelenggara jasa telekomunikasi bagi pengguna SIM card telepon seluler, serta perlindungan hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa privacy policy yang ditawarkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dengan diikuti penerimaan dari pengguna SIM card telepon seluler berkedudukan hukum sebagai kontrak baku yang mengikat para pihak. Keberadaan privacy policy di sisi lain juga dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif agar pelanggaran data pribadi tidak terjadi. Adapun perlindungan hukum secara represif juga diperlukan apabila penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan kelalaian yang menyebabkan kegagalan perlindungan data pribadi dengan alasan force majeure. Dalam hal terjadi kerugian, pengguna SIM card telepon seluler berhak menuntut dan penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Downloads
References
Ahmad, A. (2012). Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbagai Standarnya. Dakwah Tabligh, 13(1), 137–149.
Annur, C. M. (2022). Pelindungan Data Pribadi Warga RI Masih Tergolong Rendah. Https://Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/09/pelindungan-data-pribadi-warga-ri-masih-tergolong-rendah
Anwar, N., Riadi, I., & Luthfi, A. (2016). Forensic SIM Card Cloning Using Authentication Algorithm. Int. J. of Electronics and Information Engineering, 4(2), 71–81. https://doi.org/10.6633/IJEIE.201606.4(2).03
Asnawi, M. N. (2017). Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah - Masalah Hukum, 46(1), 55–68.
Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Delpiero, M., Reynaldi, F. A., Ningdiah, I. U., & Muthmainnah, N. (2021). Analisis Yuridis Kebijakan Privasi dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data. Padjadjaran Law, 9(1), 1–22.
Dihni, V. A. (2022). Kasus Kebocoran Data di Indonesia Melonjak 143% pada Kuartal II 2022. Www.Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/09/kasus-kebocoran-data-di-indonesia-melonjak-143-pada-kuartal-ii-2022
Ditjen Aptika. (2022). Dugaan Kebocoran Data SIM Card, Kominfo Lakukan Koordinasi dengan Ekosistem Pengendali Data. Https://Aptika.Kominfo.Go.Id/. https://aptika.kominfo.go.id/2022/09/dugaan-kebocoran-data-sim-card-kominfo-lakukan-koordinasi-dengan-ekosistem-pengendali-data/
Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada.
Hadita, C. (2018). Provision of Personal Information in Prepaid SIM Card Registration from Human Rights Perspective. Jurnal HAM, 9(2), 191–204.
Iskandar, M. R. (2017). Pengaturan Klausula Baku Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Perjanjian Syariah. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 200–216. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2539
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Mahendar, F., & Budhayati, C. T. (2019). Konsep Take It or Leave It Dalam Perjanjian Baku Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 97–114. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p97-114
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Prabowo, W., Wibawa, S., & Azmi, F. (2020). Perlindungan Data Personal Siber di Indonesia. Padjadjaran Journal of International Relations, 1(3), 218. https://doi.org/10.24198/padjir.v1i3.26194
Putra, G. A. (2021). Reformulasi Ketentuan Pengelolaan Data Pribadi sebagai Ius Constituendum dalam Menjamin Perlindungan Data Pribadi Pengguna Layanan Media Sosial. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 684–700. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.105
Roesli, M., Sarbini, & Nugroho, B. (2019). Kedudukan Perjanjian Baku dalam Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1–8.
Setiawan, I. K. O. (2019). Hukum Perikatan. Sinar Grafika.
Sinaga, D. H., & Wiryawan, I. W. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1385–1395. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p09
Sjahdeini, S. R. (2016). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Widodo, E. (2010). Relevansi Sistem Civil Law dan Common Law dalam Peraturan Hukum Perjanjian Baku di Indonesia. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 120–128.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group.
Copyright (c) 2023 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.