Rancang Bangun Sistem Kepartaian di Indonesia Menuju Sistem Multipartai Sederhana dalam Perspektif Hukum

  • Kukuh Prasetyo Idzharul Haq Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia
  • Siti Fatimah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Keywords: Sistem Kepartaian, Multipartai Sederhana, Parlementary Threshold

Abstract

Partai politik merupakan bagian dari sistem kepartaian yang diterapkan dalam sebuah negara. Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan sistem kepartaian, dimulai dari pemilu pertama pada tahun 1955 yang membuka peluang sebesar-besarnya kepada rakyat untuk membentuk partai politik. Kemudian beberapa pemilu yang terjadi pada masa orde lama dengan upaya untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia, sehingga pada masa tersebut hanya ada 3 Organisasi Peserta Pemilu, serta upaya-upaya yang dilakukan pada masa reformasi ini untuk menyederhanakan jumlah partai politik. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem kepartaian di Indonesia, dimulai dari masa orde lama sampai masa sekarang ini, serta urgensi dari penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Tulisan ini menggunakan kerangka metode deksriptif-analitis dengan pendekatan library research. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengokohkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis adalah dengan melaksanakan demokrasi yang konstitusional, dimana penyederhanaan jumlah partai politik menjadi perlu sebagai upaya konsolidasi demokrasi. Sehingga konfigurasi kekuatan politik di parlemen dapat berfungsi efektif dalam memperkuat parlemen sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang kekuasaan presiden. Oleh karena itu konsekwensi logis dari sistem pemerintahan presidensial adalah menyederhanaan jumlah partai politik dengan cara yang konstitusional. Salah satunya adalah mengunakan sistem electoral threshold dan parlementary threshold.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adelia, A. (2018). Relevansi Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dengan Sistem Presidensial Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Aghoffar, Hasan, E., & Noviyanti. (2021). Inntegritas Partai Politik dalam Pencalonnan Mantan Narapidana Korupsi pada Pemilu Serentak Tahun 2019 di Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM), 6(2), 1–19.

Aminah, S., Zia, H., Afita, C. O. Y., & Sitorus, Y. (2020). Pengaturan Ambang Batas Perolehan Suara (Parliementary Threshold) dalam Pemilu. Datin Law Jurnal, 1(1), 1–10.

Arman, Z. (2018). Tinjauan Sistem Multi Partai dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Pada Era Reformasi. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 23–40.

Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer.

Badawi, M. (2018). Penerapan Electoral Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Pasca Reformasi. Universitas Islam Indonesia.

Busroh, F. F. (2017). Reformulasi Penerapan Electoral Threshold dalam Sistem Kepartaian di Indonesia. Jamal Lex Librum, III(2), 513–524.

Firdaus, S. (2011). Relevansi Parliamentary Threshold Terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Konstitusi, 8(2), 91–112.

Geri, O. H., & Syamsir. (2021). Analisis Sistem Multipartai Terhadap Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(1), 21–40.

Hadi, I. G. A. A., & Brata, D. L. (2020). Pengaruh Penentuan Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Sistem Presidensial di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 42(1), 34–51.

Hanafi, R. I. (2018). Kemunculan Dan Tantangan Partai Politik Baru Pada Pemilu 2019. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 197. https://doi.org/10.14203/jpp.v15i2.761

Jumadi. (2015). Pengaruh Sistem Multi Partai dalam Pemerintahan di Indonesia. Al Daulah, 4(1), 1140–1150. https://doi.org/10.1097/01.ede.0000417144.01690.ce

Labolo, M. (2015). Partai Politik dan Sistem Pemilu di Indonesia (1st ed.). Rajawali Press.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum.

Nurhasim, M. (2014). Fisibilitas Sistem Pemilu Campuran: Upaya Memperkuat Sistem Presidensial di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik, 11(1), 369.

Pakaya, S., & Dali, A. (2021). Demokrasi Dan Sistem Kepartaian Di Indonesia. At-Tanwir Law Review, 1(1), 74–95.

Romli, L. (2006). Masalah Kelembagaan Partai Politik di Indonesia Pasca Orde Baru. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 2(2), 21–30.

Romli, L. (2011). Reformasi Partai Politik dan Pistem Kepartaian di Indonesia. Politica, 2(2), 199–220.

Sudarsa, A. G. (2008). Sistem Multi Partai di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5(No.1), 1–12.

Suwarko, A. (2015). Penyederhanaan Sistem Kepartaian Pasca Orde Baru. Jurnal Review Politik, 3(2), 279–297.

Published
2022-02-02
How to Cite
Haq, K. P. I., & Fatimah, S. (2022). Rancang Bangun Sistem Kepartaian di Indonesia Menuju Sistem Multipartai Sederhana dalam Perspektif Hukum. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 30-43. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1.1759
Section
Articles