Model Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang
Abstract
Tindak pidana atau biasa disebut dengan kejahatan merupakan fenomena masyarakat, karena itu tidak dapat dilepaskan dari ruang dan waktu. Faktor yang menimbulkan terjadinya suatu tindak pidana yaitu rendahnya pendidikan, moral agama, serta faktor lingkungan, namun faktor yang sangat mempengaruhi adalah faktor ekonomi, kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak sementara lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan, sehingga dalam memenuhi kebutuhan banyak masyarakat yang melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini yang membuat angka kriminal semakin tinggi salah satunya yaitu penipuan, pemerasan dan pencurian. Peningkatan tindak pidana di Magelang merupakan permasalahan yang perlu dicarikan solusi, terutama dari segi pembinaan agar pelaku pidana tidak mengulangi lagi tindakan kejahatan dan tidak menjadi “sumber penular” di masyarakat, sebaliknya, narapidana diharapkan menjadi agen yang ikut serta mencegah terjadinya tindak pidana di tengah masyarakat setelah mengikuti proses pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembinaan residivis di lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yakni sebuah penelitian hukum empiris yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Lapas Kelas II A Magelang memiliki peran yang strategis dalam menurunkan tingkat residivis di wilayah hukum Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan peran Lapas Kelas II A Magelang diupayakan melalui: optimalisasi pembinaan narapidana melalui pemisahan narapidana kasus baru dengan narapidana residivis, pengelompokan pembinaan berdasarkan skill, bakat, dan minat narapidana, serta mengintensifkan pembinaan agama, kemandirian, keterampilan ekonomi kreatif; dan penggunaan beragam pendekatan pembinaan yang relevan dengan kondisi psikologis dan latar belakang narapidana.
Downloads
References
Adipuspito, I. (2020). PARADIGMA POSITIVISTIK DALAM ILMU HUKUM: Kritik terhadap Pandangan Teori Hukum Normatif di Indonesia. Jurnal Proyuris, 2(1), 131–141.
Ash-Shiddiqqi, M. H., Alhusni, & Armansyah, Y. (2021). Wacana Penerapan Sanksi Kerja Sosial dalam Perspektif Hukum Islam Abstrak Pendahuluan. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 36–46.
Badrudin, S., Trisiah, A., & Hariyanti, D. (2017). Strategi Humas Polres Pagaralam dalam Mensosialisasikan Pencegahan Pencurian Kendaraan Bermotor Syahir Badrudin. JKPI: Jurnal Komunikasi Islam Dan Kehumasan, 1(2), 32–58.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 10–23. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020
Hairi, P. J. (2015). A Systematic Review of Criminal Recidivism Rates Worldwide: Current Difficulties and Recommendations For Best Practice. PLoS ONE, 10(6), 199–216. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0130390
Haryono, H. (2018). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lapas Terbuka dalam Proses Asimilasi Narapidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 295. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.295-311
Hermawan, R. A., Sapsudin, A., S, M. T., & Kertawijaya, S. (2021). Analisis Hukum Terhadap Asimilasi sebagai Hak Narapidana Ditijau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar). Case Law Journal, 3(1), 1–27.
Lapas Kelas IIA Magelang. (2021). Wawancara dengan Petugas Lapas.
Lubis, E. F., & Zubaidah, E. (2019). Efektivitas Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Dalam Mewujudkan Prinsip Tridaya Di Kota Pekanbaru. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(2), 156–163.
Marsinah, R. (2016). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2), 86–96.
Maryanto, Rahmawati, D., & Rini, I. (2014). Pelaksanaan Pembinaan yang Bersifat Kemandirian Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi. Jurnal Pembaharuan Hukum, I(1), 66–72.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 1–25.
Rosyid, A. Al, Karismawan, Y., Gumilar, H. R., Chabibun, A., & Setyawan, S. A. (2019). Kajian Kriminologi atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian ( Studi di Wilayah Pendahuluan ( Introduction ). Law Research Review Quarterly, 5(2), 159–180.
Suharsoyo, A. (2015). Karakter Pelaku Tindak Pidana Pencurian dalam Tipologi Kejahatan Pencurian di Wilayah Sukoharjo. Jurisprudence, 5(1), 64–74.
Yuliandhari, S. A. (2020). Efektivitas Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Guna Mencegah Terjadinya Residivis Asimilasi Di Era Pandemi Covid-19. National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 1(1), 741–759.
Zaini. (2019). Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan. Voice Justisia Journal, 3(2), 128–143.
Copyright (c) 2022 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.