Kedaulatan Negara Indonesia: Makna dan Implementasi Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Abstract
Negara yang sudah merdeka berarti memiliki kedaulatan, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat Indonesia memiliki konstitusi pertama pasca diproklamasikannya kemerdekaan yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan berlakunya pada tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan makna dan implementasi kedaulatan dalam konstitusi sebelum dan setelah amandemen UUD 1945. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan artikel ilmiah. Kedaulatan bagi sebuah Negara sangat penting. Perubahan UUD 1945 telah lama berkembang dan mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir ditandai dengan tumbangnya rezim orde baru tahun 1998. Dari reformasi politik dilanjutkan ke reformasi total disegala bidang, salah satunya adalah reformasi konstitusi, yaitu dengan mengamandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 dengan empat kali amandemen. Kedaulatan dalam konstitusi sebelum amandemen bersifat anti demokrasi, diberikan batasan dalam aktivitas partai politik, pembungkaman pers serta terhambatnya komunikasi. Sedangkan kedaulatan dalam konstitusi setelah amandemen, konstitusi menjadi sesuatu yang supreme atau tertinggi. Implementasinya seluruh konstitusi senantiasa membuat kekuasaan selaku pusat atensi. Perwujudan kedaulatan rakyat ini tercantum dalam amademen pasal-pasal UUD 1945, antara lain pasal 6A, Pasal 28 dan Pasal 28E. Setelah amandemen UUD 1945, pelaksanaan kedaulatan dilakukan oleh semua lembaga-lembaga Negara.
Downloads
References
Abdullah. (2018). Implementasi Konsep Kedaulatan Rakyat setelah Perubahan UUD 1945 Dalam Pengisian Jabatan Presiden. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 144.
Asshiddiqie, J. (2006). Pertumbuhan serta Konsolidasi Lembaga Negeri Pasca Reformasi (Pembangunan serta Pemantapan) Lembaga Negeri Pasca Reformasi. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer.
Fahmi. (2010). Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(1), 119.
Gunawan. (2018a). Constitutional Structure of Indonesian Based on 1945 Constitution Before and After Amandemen. International Journal of Academic Research in Bussiness and Social Science, 8(1), 36.
Gunawan. (2018b). Democracy In Indonesia Constitutional Life. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 1(1), 74.
Marzuki. (2011). Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 8(8), 485.
Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Munir. (2014). Keidentikan Makna Konstitusi Dengan UUD dalam Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan IUS, 2(1), 40.
Rikardo. (2020). Penerapan Kedaulatan Rakyat di Dalaam Pemilihan Umum di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1), 53.
Rumokoy. (2009). Kedaulatan dan Kekuasaan dalam UUD 1945 dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 17(3), 97.
S, R. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Jurnal Yustisia, 11(1), 1–12.
Sodikin. (2014). Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Konteks Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 102.
Soehino. (2000). Ilmu Negara. Liberty.
Syafriadi. (2019). Hubungan Konstitusi dan Negara Dalam Paham Konsstitusionalisme. UIR Law Review, 3(1), 23.
Wisnaeni. (2020). The Politics of Law of Pancasila based Democracy in Indonesia as the World’s Third Largest Democracy. Academic Journal Of Interdiciplinary Studies, 9(4).
Yuhdi. (2016). Pergeseran Konsep Kedaulatan Rakyat Pasca Perubahan UUD NRI 1945. Maksigama Jurnal Hukum, 1(3), 22.
Z, S. (2010). Demokrasi untuk Indonesia: Pemikiran Politik Bung Hatta. Kompas.
Copyright (c) 2022 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.