Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

  • Sri Wahyuningsih Yulianti Universitas Sebelas Maret
Keywords: Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan kekerasan seksual kepada anak telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun ancaman pidananya sudah cukup berat namun ternyata belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian dilakukan dengan metode normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dikenal sebagai Perpu Kebiri menjadi Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang perlindungan anak yang baru ini disahkan dengan tujuan diharapkan bisa membuat jera pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia, namun terjadi pro kontra dalam implementasinya siapa yang berwenang malakukan eksekusinya. Karena belum ada peraturan pelaksananya, sehingga pelaksanaan putusan pidana pokok dahulu yang dilaksanakan sedangkan pidana tambahan kebiri kima ditangguhkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriyani, Maria Novita. 2021. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Risalah Hukum 17(1): 1–10. file:///C:/Users/SDN MUARA ENIM_2/Downloads/492-Article Text-1660-6-10-20210630.pdf.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Masalah Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Arief. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief. 2019. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.

Hasanah, Nur Hafizal, and Eko Soponyono. 2018. “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana 7(3): 305–17.

Ivo Noviana. 2015. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact And Hendling.” Sosio Informa 1(1): 14. http://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/download/87/55.

Mardiya, Nuzul Qur’aini. 2017. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Implementation of Chemical Castration.” Jurnal Konstitusi 14(1): 18.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Gruop.

Moho, Hasaziduhu. 2019. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta 59(1): 91–96.

Pietersz, Jemmy Jefry. 2017. “Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang.” Sasi 23(2): 167–88.

Sagala, Budiman B. 2017. “Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka : Suatu Upaya Dalam Melaksanakan UUD 1945 Secara Murni Dan Konsekuen.” Jurnal Hukum & Pembangunan 16(2): 153.

Santoso, Bambang. 2007. “Relevansi Pemikiran Teori Robert B Seidman Tentang ‘ the Law of Non Transferability of the Law ’ Dengan Upaya Pembangunan Hukum Nasional Indonesia.” Yustisia 70(April 2007): 1–8.

Siswanto, Heni. 2013. “Telaah Kritis: Kegagalan Penegakan Hukum Pidana Kejahatan Perdagangan Orang.” Jurnal MMH 42(4): 463–72.

Soesilo, Galih Bagas. 2021. “Telaah Kritis Kebiri Kimia Sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia.” Amnesti Jurnal Hukum 3(1): 15–24.

Supriyanto. 2017. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana. Surakarta.

Susilo, Agus Budi. 2011. “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Perspektif 16(4): 214–26.

Syakbani, Baehaki. 2014. “Penegakan Hukum Di Pasar Modal Dalam Produk Hukum Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Valid 11(2): 89–96.

Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. 2017. “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.” Jurnal Hukum & Pembangunan 17(1): 57.

Published
2022-02-02
How to Cite
Yulianti, S. W. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 11-29. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1.1399
Section
Articles