[1]
A. Febriyani and S. Indrawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah (Studi Putusan Perkara Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.Pwr)”, eksaminasi, vol. 4, no. 3, pp. 159-167, Sep. 2025.