Kekuatan Hukum Jaminan Tanpa Pengikatan Dalam Perkara Utang Piutang Ketika Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan No. 57/Pdt.G.S/2021/PN.Pwr)
Abstract
Jaminan dalam perjanjian utang piutang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, dalam praktiknya, tidak semua jaminan memiliki pengikatan hukum yang sah, yang dapat menimbulkan permasalahan ketika terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam perkara Putusan No. 57/Pdt.G.S/2021/PN.Pwr serta kekuatan hukum jaminan tanpa pengikatan dalam penyelesaian sengketa utang piutang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak eksekusi jaminan karena tidak adanya sertifikat hak tanggungan, yang menyebabkan kreditur kehilangan hak preferen dan hanya berstatus sebagai kreditur konkuren. Hal ini menegaskan pentingnya pengikatan jaminan yang sah untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur serta memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa utang piutang.