Perlindungan Hukum Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah (Studi Putusan Perkara Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.Pwr)
Abstract
Penelitian ini menganalisis wanprestasi perjanjian jual beli tanah, khususnya studi kasus Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Pwr, dengan penekanan khusus pada perlindungan hukum pembeli dalam kasus di mana objek transaksi bermasalah secara hukum. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan studi kasus dan undang-undang, serta pengumpulan data melalui studi pustaka. Studi menunjukkan bahwa, meskipun pembeli memiliki sertifikat dan niat baik, transaksi jual beli tanah desa yang tidak sah adalah tidak sah secara hukum karena melanggar syarat "sebab yang halal" Pasal 1320 KUHPerdata. Hakim menolak gugatan pembeli karena pentingnya melakukan due diligence sebelum membeli tanah. Dengan memperjelas batas perlindungan hukum pembeli dan memperkuat kepastian hukum agraria di Indonesia, penelitian ini memberikan manfaat praktis. Secara teoritis, penyelidikan ini meningkatkan pemahaman kita tentang bagaimana Pasal 1320 KUHPerdata diterapkan dalam perselisihan agraria.