https://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/issue/feedAmnesti: Jurnal Hukum2025-08-14T09:52:49+07:00Septi Indrawatiamnesti@umpwr.ac.idOpen Journal Systems<pre>Abbreviation :Amnesti<br>Publisher :Universitas Muhammadiyah Purworejo<br>DOI Prefix :<a id="pub-id::doi" href="10.37729/amnesti">10.37729/amnesti</a><br>pISSN :<a title="p-ISSN" href="http://u.lipi.go.id/1550457261" target="_blank" rel="noopener">2656 - 3029 </a><br>eISSN :<a href="http://u.lipi.go.id/1604462886" target="_blank" rel="noopener">2775 - 0604</a><br>Frequency :Twice a year (February and August)<br>Editor in Chief :Agus Budi Santoso<br>Managing Editor :<a href="https://scholar.google.co.id/citations?hl=id&user=m-1aHSwAAAAJ" target="_blank" rel="noopener">Septi Indrawati</a><br>Indexing :<a href="http://jurnal.umpwr.ac.id/index._php/amnesti/indexing">Click here</a><br>Focus & Scope :<a href="http://jurnal.umpwr.ac.id/index._php/amnesti/scope">Click here</a><br>Status in Sinta :Sinta 4</pre>https://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6717Criminal Responsibility for Defendants in Online Gambling Crimes under Article 303 Paragraph (1) Number 2 of the Indonesian Penal Code (A Case Study of Verdict Number 145/Pid.B/2024/PN.Lmg)2025-08-06T05:40:07+07:00Bambang Hariyantoariefah.sundari@unisda.ac.idCipto Kuncoroariefah.sundari@unisda.ac.idMoh. Hudiariefah.sundari@unisda.ac.idSiti Afiyahariefah.sundari@unisda.ac.idAriefah Sundariariefah.sundari@unisda.ac.id<p>Online gambling is a modern criminal phenomenon that has rapidly developed in Indonesia, in line with the increasing penetration and utilisation of information technology across various aspects of societal life. The ease of access, the anonymity of perpetrators, and its cross-border reach render online gambling a complex form of crime that is difficult to eradicate through conventional law enforcement mechanisms. This situation gives rise to legal issues concerning regulation and the imposition of sanctions, particularly in determining whether the elements of online gambling offences can be fully subsumed under the elements of gambling as stipulated in the Indonesian Penal Code. This study aims to analyse the conformity of the elements of online gambling offences with the provisions of Article 303 paragraph (1) number 2 of the Indonesia Penal Code, as well as to examine the legal considerations employed by judges in delivering verdicts on online gambling cases. The research is conducted using normative legal methods, employing statutory, conceptual, and case approaches, with a focus on Decision Number 145/Pid.B/2024/PN.Lmg as the primary reference. The findings reveal that online gambling shares substantial elements with conventional gambling, yet differs in terms of media and modus operandi. These differences necessitate the application of specific legal provisions (<em>lex specialis</em>), as regulated under Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Furthermore, the analysis of judicial considerations indicates that electronic evidence and contextual legal interpretation, aligned with technological developments, are key factors in ensuring verdicts that are responsive to the dynamics of modern crime.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6593Tanggung Gugat Dokter Bedah yang Menggunakan Robotic Telesurgery (Studi Kasus Lembaga Pelayanan Kesehatan Digital Telemedisin)2025-08-06T05:41:44+07:00Arnezul Achmad Satriawanarnezulachmadsatriawan@gmail.comKlarisa Tabita Khenina Tariganklarisa.tabita.khenina.tarigan-2024@fh.unair.ac.idBombong Munif Musyaffa’ Priambodobombong.munif.musyaffa-2024@fh.unair.ac.id<p>Perkembangan teknologi kedokteran, khususnya dalam bidang telemedisin telah memungkinkan praktik bedah dilakukan dari jarak jauh dengan bantuan sistem robotik. Namun, inovasi ini juga menimbulkan diskursus hukum baru mengenai siapa yang bertanggung gugat apabila terjadi kerugian terhadap pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat dokter bedah dalam praktik medis dengan bantuan sistem robotik dari perspektif hukum positif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji sejauh mana sistem hukum saat ini dapat mengakomodasi perkembangan teknologi medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun robot bukan merupakan subjek hukum namun tindakan medis yang dilakukan melalui sistem robotik tetap berada di bawah kendali fungsional dokter bedah. Oleh karena itu, dokter bedah sebagai operator utama tetap dapat dimintai tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul dari tindakan tersebut. Di sisi lain, ketentuan Pasal 290 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur secara eksplisit mengenai hubungan hukum antara tenaga medis dan teknologi medis non-subjek hukum seperti robot. Dengan demikian, diperlukan pembaruan kerangka hukum yang membedakan antara pelimpahan kewenangan kepada subjek hukum dan penggunaan instrumen teknologi dalam pelayanan medis. Penelitian ini telah memberikan kontribusi normatif awal untuk menjawab kekosongan hukum dalam praktik kedokteran berbasis teknologi tinggi.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6558Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam2025-08-06T05:45:49+07:00Fitri Ayuningtiyasfitriayu@unitomo.ac.idMoh. Taufikfitriayu@unitomo.ac.idMuhammad Rizal Fahlefifitriayu@unitomo.ac.idMoch. Bakhrul Ilmifitriayu@unitomo.ac.idAyu Fitriani Anasfitriayu@unitomo.ac.id<p>Sistem pemidanaan modern menuntut pendekatan humanis dan restoratif. Salah satu wujud dari pendekatan tersebut adalah konsep pemaafan secara normatif diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Ketentuan ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang terbukti bersalah atas tindak pidana ringan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan <em>judicial pardon </em>dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan konsep pemaafan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data melalui <em>bibliography research</em> atau telaah kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 54 ayat (2) UU KUHP memberikan dasar hukum bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah, apabila perbuatannya tergolong ringan dan terdapat alasan keadilan serta kemanusiaan. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan yang lebih fleksibel dan proporsional. Salah satu contoh konkret penerapan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 590/Pid.B/2019/PN.Sim, terdakwa dijatuhi pidana penjara karena pencurian kecil, padahal seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dimaafkan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, konsep pemaafan juga dikenal, tetapi dengan batasan yang berbeda. Pada jarimah ḥudūd, seperti zina atau pencurian, pemaafan tidak dimungkinkan karena hukuman ditetapkan langsung oleh Allah. Sebaliknya, pada jarimah qiṣāṣ-diyat, keluarga korban memiliki hak untuk memberikan pengampunan, yang dapat menggugurkan hukuman. Sementara itu, dalam jarimah ta’zir, hakim atau penguasa memiliki diskresi untuk memberikan pemaafan atas dasar kemanfaatan.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6615Floating Island sebagai Metafora Kekebalan dalam Hukum Diplomatik 2025-08-06T05:47:26+07:00Dyah Rosiana Puspitasaridyahrosiana@janabadra.ac.id<p>Penelitian ini mengkaji konsep <em>Floating Island</em> sebagai metafora kekebalan hukum dalam hukum diplomatik internasional. Dalam konteks ini, <em>Floating Island</em> dipahami sebagai simbol wilayah atau entitas yang secara fisik berada dalam yurisdiksi suatu negara, namun secara hukum memiliki kekebalan atau berada di luar jangkauan langsung hukum nasional negara tersebut. Fenomena ini paling nyata terlihat pada kapal asing yang berlayar di laut lepas di bawah bendera negara tertentu, serta kantor perwakilan diplomatik seperti kedutaan besar yang berada di wilayah negara penerima. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami dan menjelaskan bagaimana konsep metaforis <em>Floating Island</em> mencerminkan prinsip kekebalan hukum dalam hubungan internasional, khususnya dalam hal yurisdiksi, kedaulatan, dan non-intervensi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum primer diperoleh melalui studi pustaka terhadap instrumen hukum internasional, terutama Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa metafora <em>Floating Island</em> relevan untuk menggambarkan posisi hukum entitas seperti kapal berbendera asing dan gedung kedutaan, yang memiliki status hukum khusus dan tunduk pada yurisdiksi negara bendera atau negara pengirim. Temuan ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip kekebalan diplomatik sebagai bagian dari tata hubungan internasional yang tertib dan berlandaskan hukum.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6611Demokrasi Deliberatif dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Upaya Mencegah Kemunduran Demokrasi Indonesia2025-08-06T05:54:07+07:00Muhamad Sofianmsofian@fh.uncen.ac.idFirman Firmanmsofian@fh.uncen.ac.id<p>Menurut Survey yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) terdapat beberapa permasalahan yang menandakan kemunduran demokrasi di Indonesia, diantaranya adalah rendahnya partisipasi politik, adanya ancaman kebebasan berpendapat, ancamana kebebasan berserikat, dan masih banyak lagi. Ditengah persoalan demokrasi Indonesia yang banyak dan rumit memerlukan suatu alternatif sehingga tujuan negara dapat tercapai. Demokrasi deliberatif dapat menjadi alternatif dalam menjadikan demokrasi Indonesia yang ideal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (<em>library Research</em>) dan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang—undangan yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Demokrasi deliberatif memberikan arti penting yang menekankan pada musyawarah dan penggalian masalah memalui dialog dimasyarakat. Upaya Mencegah kemunduran demokrasi di Indonesia dapat melalui ide Demokrasi deliberatif. Dapat ditawarkan konsep tentang skema mencegah kemunduran Demokrasi di Indonesia dapat melalui Tahapan Musyawarah lokal yang akan menghasilkan tiga hal yaitu adanya ketersediaan ruang publik yang demokratis, terjadinya dialog antar warga, dan adanya komuniasi yang terbuka baik warga maupun pemerintah. Selanjutnya adanya ide dan gagasan baik berupa rekomendasi kebijakan atau lainnya diharapkan dapat mencipkan kebijakan yang inklusif serta legitimit. Tujuan dilakukan tahapan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mengembalikan kemajuan demokrasi di Indonesia.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6446Integrasi Ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia2025-08-06T05:54:32+07:00Muhammad Aris Hermawanmarishermawan123@gmail.com<p>Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengiriman pekerja migran yang tinggi ikut meratifikasi <em>International Convention on the Protection of the Right of All Migrant Workers and Members of their Families</em> yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1990. Hal ini isa dilihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi yang mengatur tentang perlindungan bagi pekerja migran dan juga keluarganya ini sangat penting bagi Indonesia untuk menjamin hak-hak setiap warganya yang sedang bekerja di luar negeri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menerapkan analisis deskriptif dengan data primer dan sekunder yang sudah diperoleh, yang kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya harmonisasi dari konvensi migran 1990 ke dalam Undang-udang Indonesia. Ini terbukti dengan adanya nilai-nilai dalam UU yang diadopsi dari konvensi migran 1990 baik dalam UU Pengesahan No 6 tahun 2012 maupun UU 18 tahun 17 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang mulai dari lingkup dari pekerja migran, hak-hak yang harus didapat oleh pekerja migran, sampai pelayanan untuk konsultasi bagi pekerja migran.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6699Eksistensi Hukum Adat: Aktualisasi Nilai Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Upaya Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah2025-08-06T06:01:50+07:00Gilang Kresnanda Annasgilang.annas1@uin-suka.ac.id<p>Hukum adat sebagai kebiasaan yang turun-temurun merupakan aturan pertama yang berlaku secara legal di Indonesia. Eksistensi dari hukum yang berhasil bertahan hingga saat ini di tengah masyarakat disebabkan oleh keberhasilannya memberikan wujud keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara nyata. Sejalan dengan pemberlakuan tersebut, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia serasa membawa angin segar untuk menunjang eksistensi hukum adat. Penelitian ini berusaha menjawab bagaimana cara kerja kebijakan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Penyelesaian permasalahan tersebut tentunya harus mengedepankan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masing-masing pihak yang terlibat. Selain ditopang oleh KUHP baru, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap eksisnya hukum adat di Indonesia. Hal tersebut seperti keasadaran masyarakat untuk melestarikan budaya, adat istiadat, mejaga tradisi leluhur yang mengedepankan musyawarah mufakat sebagai alat untuk menyelesaikan masalah Hadirnya KUHP baru yang mengakui hukum adat sebagai hukum nasional diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara bagi masyarakat Indonesia.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6237Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia2025-08-06T06:18:11+07:00Nur Aisyah Thalibnuraisyah@law.uir.ac.idAbd Thalibthalib@law.uir.ac.id<p>Setiap individu tidak ada yang menginginkan terjadinya perceraian di dalam rumah tangga mereka. Setelah terjadinya perceraian mengakibatkan konflik kepemilikan harta kekayaan, salah satunya royalti hak cipta pada lagu. Di Indonesia ada 3 (tiga) kebijakan hukum yang diberlakukan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum Islam dan KUHPerdata. Seringkali, ketika harta bersama dipisahkan karena perceraian, ada kemungkinan konflik yang kompleks terkait pembagian royalti. Pertama, sumber konflik bisa berasal dari ketidaksepakatan diantara pasangan mengenai nilai dan kewajiban masing-masing terhadap royalti. Selain itu, pemahaman yang salah tentang hak kepemilikan royalti juga dapat menyebabkan konflik. Penelitian ini tujuannya untuk mengenali dan memahami kebijakan royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan serta pelaksanaan pembagian royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>). Hasil dari penelitian harta yang didapat pasangan sepanjang perkawinan, termasuk royalti lagu, akan diasumsikan sebagai milik bersama mereka dan akan dibagikan secara adil selaras terhadap kebijakan yang diberlakukan dalam hukum perkawinan. Bila tidak ada perjanjian kawin, hukum akan mengasumsikan bahwasanya semua uang yang didapat pasangan sepanjang perkawinan adalah harta bersama.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6518Akibat Hukum Actio Pauliana dan Keabsahan Akta Pemberian Hak Tanggungan atas Nama Kreditur Konkuren (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-GLL/2023/PN.Niaga Smg)2025-08-06T06:19:08+07:00Achmad Rofiq Jati Usodoachmadrofiq19@students.unnes.ac.id<p>Praktik pemberesan harta pailit masih banyak terjadi permasalahan, salah satunya yaitu terkait debitur pailit yang melakukan perbuatan hukum dengan berusaha menutupi atau memindahkan harta bendanya kepada pihak lain dengan itikad tidak baik yang berakibat merugikan hak kreditur. Dalam hal kepailitan terdapat peran kurator yang memiliki wewenang atas pengelolaan serta kepengurusan harta debitur yang salah satu kewenangannya disebut <em>Actio Pauliana</em> yaitu melakukan pembatalan terhadap perbuatan debitur pailit yang dapat merugikan kreditur. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis pengaturan terkait debitur pailit yang membebankan hak tanggungan serta mengkaji kedudukan kreditur konkuren yang menerima hak tanggungan dalam hal kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji putusan pengadilan serta ketentuan-ketentuan terkait kepailitan dan hak tanggungan. Pada pembahasan menunjukkan bahwa pembebanan hak tanggungan yang dilakukan setelah adanya putusan pailit yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur konkuren, merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tidak memenuhi syarat subjektif yang tertuang pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena setelah dinyatakan pailit debitur dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, disamping itu menurut Pasal 24 Undang-Undang kepailitan debitur juga kehilahangan hak dan wewenang untuk mengurus harta kekayaanya yang termasuk dalam harta pailit. Selain itu kreditur konkuren sebagai pihak yang menerima hak tanggungan bertentangan dengan asas itikad baik serta telah melanggar hak subjektif orang lain dikarenakan merugikan hak-hak kreditur yang lain.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6626Analisis Hukum Persaingan Usaha atas Strategi Gratis Ongkir di Platform E-Commerce Indonesia2025-08-06T06:20:48+07:00Filemon Fridolino Ngebosfilemonfngebos@unwira.ac.idMaria Fransiska Owa da Santofilemonfngebos@unwira.ac.idErnesta Uba Wohonfilemonfngebos@unwira.ac.id<p>Perkembangan pesat industri e-commerce di Indonesia didorong oleh penetrasi internet, kemajuan teknologi pembayaran digital, dan masuknya investasi asing. Lima perusahaan besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak, menerapkan strategi pemasaran agresif seperti subsidi ongkos kirim, cashback, dan diskon besar-besaran. Praktik ini efektif menarik konsumen namun menimbulkan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru dan berpotensi menciptakan posisi dominan secara kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah strategi pemasaran agresif tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk posisi dominan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada satu pun perusahaan yang secara individual menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, gabungan lima perusahaan tersebut menguasai lebih dari 97% pangsa pasar e-commerce di Indonesia. Kesamaan strategi promosi yang mengandalkan kekuatan modal besar menyebabkan hambatan signifikan bagi pesaing baru, sehingga menciptakan posisi dominan secara kolektif. Strategi pemasaran agresif ini berpotensi menurunkan tingkat persaingan, membatasi inovasi, dan mengurangi pilihan konsumen dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan regulasi yang lebih tegas untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan di sektor e-commerce Indonesia.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukumhttps://ebook.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/6321Aspek Hukum Perlindungan Data Pasien dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik (EMR) di Era Digital2025-08-14T09:52:49+07:00Noor Rahmadnoorrahmad@unimugo.ac.idEren Arif Budimannoorrahmad@unimugo.ac.id<p>Dengan kemajuan teknologi, media rekam pun berkembang menjadi Rekam Medis Elektronik (EMR) yang tunduk pada aturan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Namun, kesediaan institusi layanan kesehatan untuk memberikan akses kepada pemerintah terhadap ESDM berisiko melemahkan hak asasi manusia dan privasi, perlindungan data pribadi, dan pengungkapan informasi publik. Terdapat 94 kasus kebocoran data di Republik Indonesia sejak tahun 2019, dan 35 diantaranya terjadi pada tahun 2023. Terkait dengan kewajiban membuka akses ESDM kepada pemerintah, perlu ditinjau kembali perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien, Penilaian kepatuhan akses terhadap prinsip perlindungan hukum pasien dan penerapan perlindungan kerahasiaan data RME. Penelitian normatif merupakan metode penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menyediakan data yang sistematis dan rinci berdasarkan unsur-unsur yang terkait dengan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa banyak peraturan di Indonesia mengenai perlindungan data pribadi yang telah diberlakukan, namun gagal mengatasi tantangan terkait permasalahan yang muncul. Hal ini menciptakan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan dari hukum itu sendiri.</p>2025-08-04T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum