Eksistensi Hukum Adat: Aktualisasi Nilai Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Upaya Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah

  • Gilang Kresnanda Annas

Abstract

Hukum adat sebagai kebiasaan yang turun-temurun merupakan aturan pertama yang berlaku secara legal di Indonesia. Eksistensi dari hukum yang berhasil bertahan hingga saat ini di tengah masyarakat disebabkan oleh keberhasilannya memberikan wujud keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara nyata. Sejalan dengan pemberlakuan tersebut, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia serasa membawa angin segar untuk menunjang eksistensi hukum adat. Penelitian ini berusaha menjawab bagaimana cara kerja kebijakan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Penyelesaian permasalahan tersebut tentunya harus mengedepankan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masing-masing pihak yang terlibat. Selain ditopang oleh KUHP baru, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap eksisnya hukum adat di Indonesia. Hal tersebut seperti keasadaran masyarakat untuk melestarikan budaya, adat istiadat, mejaga tradisi leluhur yang mengedepankan musyawarah mufakat sebagai alat untuk menyelesaikan masalah Hadirnya KUHP baru yang mengakui hukum adat sebagai hukum nasional diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara bagi masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). PT. Toko Gunung Agung.

Anshoriy, N. (2010). Dekonstruksi Kekuasaan: Konsolidasi Semangat kebangsaan. LKIS.

Azhari, M. (2019). The Impact Singer & Jipen of Dayak Tribe on Environmental Sustainability in Central of Borneo. International Journal of Architecture and Urbanism, 03(01), 49.

Curzon, L. B. (1079). Jurisprudence. Macdonald & Evans Ltd.

Darmodihardjo, D., & Shidarta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.

Halim, A. (2009). Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya. Jurnal Asy-Syir’ah, 42(02), 390.

Kansil, C. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jala Permata Aksara.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum.

Prasetyo, T. (2013). Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila. Media Perkasa.

Sanjaya. (2015). Kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Universitas Jember.

Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Simanjuntak, N. (2013). Penguatan Lembaga Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Negara Hukum, 04(01), 39.

Soekanto, S. (1982). Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia. Kurnia Esa.

Soekanto, S. (1984). Antropologi Hukum, , Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat. In Cet. Ke-1 (p. 11). Rajawali Press.

Suparmin. (2012). Model Polisi Pendamai Dari Perspektif Alternative Dispute Resolution (ADR) (Studi Penyelesaian Konflik Antar Partai Politik). Undip Press dengan Wahid Hasyim University Press.

Published
2025-08-04
How to Cite
Annas, G. K. (2025). Eksistensi Hukum Adat: Aktualisasi Nilai Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Upaya Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah. Amnesti: Jurnal Hukum, 7(2), 236-249. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i2.6699
Section
Articles