Analisis Hukum Persaingan Usaha atas Strategi Gratis Ongkir di Platform E-Commerce Indonesia
Abstract
Perkembangan pesat industri e-commerce di Indonesia didorong oleh penetrasi internet, kemajuan teknologi pembayaran digital, dan masuknya investasi asing. Lima perusahaan besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak, menerapkan strategi pemasaran agresif seperti subsidi ongkos kirim, cashback, dan diskon besar-besaran. Praktik ini efektif menarik konsumen namun menimbulkan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru dan berpotensi menciptakan posisi dominan secara kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah strategi pemasaran agresif tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk posisi dominan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada satu pun perusahaan yang secara individual menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, gabungan lima perusahaan tersebut menguasai lebih dari 97% pangsa pasar e-commerce di Indonesia. Kesamaan strategi promosi yang mengandalkan kekuatan modal besar menyebabkan hambatan signifikan bagi pesaing baru, sehingga menciptakan posisi dominan secara kolektif. Strategi pemasaran agresif ini berpotensi menurunkan tingkat persaingan, membatasi inovasi, dan mengurangi pilihan konsumen dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan regulasi yang lebih tegas untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan di sektor e-commerce Indonesia.
Downloads
References
Butarbutar, R., Fahlevie, R. A., & Sianturi, M. (2023). Penerapan Economics Analysis of Law dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Eligible: Journal of Social Sciences, 2, 254–263.
Fitri, A. N. (2024). Emiten Teknologi dan E-commerce Masih Terbelit Kerugian, Ini Tanggapan idEA. Kontan.Co.Id. https://industri.kontan.co.id/news/emiten-teknologi-dan-e-commerce-masih-terbelit-kerugian-ini-tanggapan-idea
Kusumaningati, I. D., Astuti, E. P., & Priyanto, A. (2024). Pengaruh Diskon dan Gratis Ongkir Terhadap Data Jumlah Kunjungan ( Juta Kali ). 1(1), 1–18.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (13th ed., Vol. 13). Kencana.
Nasution, E. Y., Hariani, P., Hasibuan, L. S., & Pradita, W. (2020). Perkembangan transaksi bisnis e-commerce terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 3(2), 506–519.
Pasaribu, B. K. (2023). Pendekatan Economic Analysis of Law Terhadap Kebijakan Pemanfaatan Ruang Dikota Samarinda. The Juris, 7(1), 105–111.
Pratama, M. I. W. (2022). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law). Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(1), 48–56. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343
Pritama, N. J., & Sukendro, G. G. (2025). Pemasaran Agresif pada Produk Kartu Kredit. 71–78.
Putra Pamungkas, F., & Anggarini, D. R. (2024). Pengaruh Diskon dan Free Ongkir terhadap Keputusan Pembelian melalui E-Commerce (Studi Kasus Shopee) di Bandar Lampung. Jurnal Ekonomi Efektif, 6(4), 571–580.
Reuters. (2025). Indonesia e-commerce firm Bukalapak to stop selling physical goods as competition mounts. Reuters. https://www.reuters.com/business/retail-consumer/indonesia-e-commerce-firm-bukalapak-stop-selling-physical-goods-competition-2025-01-08
Saumi, A. K. (2024). Blibli (BELI) Grup Djarum Cetak Rugi Bersih Rp2,5 Triliun Sepanjang 2024. https://market.bisnis.com/read/20250327/192/1865093/blibli-beli-grup-djarum-cetak-rugi-bersih-rp25-triliun-sepanjang-2024
Sugianto, F. (2013). Economic Analysis of Law: seri analisis ke-ekonomian tentang hukum seri-1 pengantar (1st ed.). Kencana.
Sugianto, F. S. (2014). Efisiensi Ekonomi Sebagai Remedy Hukum. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 61–72. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p61-72
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal research). Sinar Grafika.
Taris, M. A., Purwana, V. C. P., & Ramdhani, N. M. (2024). Penguatan Standardisasi Produk Impor Pada E-commerce Di Indonesia Dalam Mengatasi Predatory Pricing (Studi Komparasi Kebijakan Anti-Monopoli Dengan Negara Jepang). Forschungsforum Law Journal, 1(03), 45–59.
Wartaekonomi.co.id. (2020). Belasan E-Commerce RI Tutup Lapak: Dari Rakuten hingga Blanja.com. Wartaekonomi.Co.Id. https://ekonomi.republika.co.id/berita/qg61dr3317000/belasan-e-commerce-ri-tutup-lapak-dari-rakuten-hingga-blanja-com?
Yelta, R. K., & Yamini, E. A. (2023). Pengaruh Program Gratis Ongkir dan Subsidi Voucher Belanja Terhadap Keputusan Pembelian pada Platform E-Commerce Tik Tok Shop. Jurnal Bisnis Dan Manajemen (JURBISMAN), 1(3), 929–944. https://ejournal.lapad.id/index.php/jurbisman/article/view/281
Yonatan, A. Z. (2025). Pola Akses Internet Indonesia 2025: Provider Mana Terfavorit? Goodstats. https://goodstats.id/article/pola-akses-internet-indonesia-2025-provider-mana-terfavorit-08DMH
Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.