Demokrasi Deliberatif dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Upaya Mencegah Kemunduran Demokrasi Indonesia

  • Muhamad Sofian Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia
  • Firman Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia

Abstract

Menurut Survey yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) terdapat beberapa permasalahan yang menandakan kemunduran demokrasi di Indonesia, diantaranya adalah rendahnya partisipasi politik, adanya ancaman kebebasan berpendapat, ancamana kebebasan berserikat, dan masih banyak lagi. Ditengah persoalan demokrasi Indonesia yang banyak dan rumit memerlukan suatu alternatif sehingga tujuan negara dapat tercapai. Demokrasi deliberatif dapat menjadi alternatif dalam menjadikan demokrasi Indonesia yang ideal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library Research) dan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang—undangan yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Demokrasi deliberatif memberikan arti penting yang menekankan pada musyawarah dan penggalian masalah memalui dialog dimasyarakat. Upaya Mencegah kemunduran demokrasi di Indonesia dapat melalui ide Demokrasi deliberatif. Dapat ditawarkan konsep tentang skema mencegah kemunduran Demokrasi di Indonesia dapat melalui Tahapan Musyawarah lokal yang akan menghasilkan tiga hal yaitu adanya ketersediaan ruang publik yang demokratis, terjadinya dialog antar  warga, dan adanya komuniasi yang terbuka baik warga maupun pemerintah. Selanjutnya adanya ide dan gagasan baik berupa rekomendasi kebijakan atau lainnya diharapkan dapat mencipkan kebijakan yang inklusif serta legitimit. Tujuan dilakukan tahapan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mengembalikan kemajuan demokrasi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfarisyi, M. D., Al Hasani, N., & Maulia, S. T. (2023). Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilu Melalui Pendidikan Demokrasi. Jurnal Politikom Indonesiana, 8(1), 60–68. https://doi.org/10.35706/jpi.v8i1.8766

Aulia, Y. (2019). Aktualisasi Kebebasan Berpendapat di Negara Demokrasi yang Lemah: Perbandingan Indonesia dan Singapura. Padjadjaran Law Research, 7(2), 1–15.

Buana, I. E., Yanti, R., Saputra, J., & Qolbi, R. (2024). Perbandingan Konsep Kedaulatan Hukum dan Kedaultan Rakyat Indonesia. Aeterna, 1(1), 40–50.

Budimansyah, D. (2016). Fundamental Sociological Symptoms as a Source of Occurrence of Turbulence Indonesian Society During The Post-Reform. 1st UPI International Conference on Sociology Education (UPI ICSE 2015), 63–66. https://doi.org/10.2991/icse-15.2016.13

Desmon, A. (2018). Relevansi Presidential Threshold Dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat. Soumatera Law Review, 1(2), 218–232.

Erfain. (2025). Resiliensi Civil Society Di Tengah Polarisasi Sosial-Politik Dalam Perspektif Demokrasi Deliberatif. Journal of Humanities, Social Sciences, And Education, 1(1), 103–115.

Gunawan, Y. (2021). Hukum Internasional: Sebuah Pendekatan Modern. LP3M UMY.

Haliim, W. (2016). Demokrasi Deliberatif Indonesia : Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif. Jurnal Masyarakat Indonesia, 42(1), 19–30.

Hamidi, J. (2006). Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Risalah HUKUM Fakultas Unmul, 2(2), 68–86.

LP3ES. (2021). Outlook Demokrasi.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nino, M. (2024). Demokrasi Deliberatif Juergen Habermas dan Relevansinya Bagi Demokrasi Pancasila. Jurnal Akademika, 23(2), 50–62.

Noviati, C. E. (2016). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 333. https://doi.org/10.31078/jk1027

Nuna, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 110–127. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1652

Rista, D., Hadi Wiranata, I., Nusantara, U., & Kediri, P. (2024). Pendidikan Kewarganegaraan: Landasan Demokrasi yang Inklusif Melalui Pemberdayaan Warga Negara menuju Masyarakat yang Demokratis. Prosiding SEMDIKJAR (Seminar Nasional Pendidikan Dan Pembelajaran), 7, 1216–1227.

Rosalind, M., Sandy, R., & Rafi’ani, K. (2021). Petisi Daring Berbasis Demokrasi Deliberatif Dalam Menanggapi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sapientia Et Virtus, 6(2), 86–103. https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.332

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.

Susanto, G. A. (2025). Laporan V-Dem 2025: Demokrasi Dunia dalam Kemunduran Terparah dalam 25 Tahun Terakhir.

Suyahmo, S., & Munandar, M. A. (2017). Solusi Permasalahan Proses Demokrasi Di Indonesia Modern Melalui Peningkatan Kemampuan Musyawarah Sejak Dini. Integralistik, 28(2), 202–216. https://doi.org/10.15294/integralistik.v28i2.13737

Syamsudin. (2006). Paradigma Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Shofia.

Ulfiyyati, A., Muhammad, R., Barri, M. F., & Akbari, I. S. (2023). Demokrasi: Tinjauan Terhadap Konsep, Tantangan, Dan Prospek Masa Depan. ADVANCES in Social Humanities Research, 1(4), 435–444.

Published
2025-08-04
How to Cite
Sofian, M., & Firman, F. (2025). Demokrasi Deliberatif dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Upaya Mencegah Kemunduran Demokrasi Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 7(2), 209-223. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i2.6611
Section
Articles