Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Sistem pemidanaan modern menuntut pendekatan humanis dan restoratif. Salah satu wujud dari pendekatan tersebut adalah konsep pemaafan secara normatif diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Ketentuan ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang terbukti bersalah atas tindak pidana ringan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan judicial pardon dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan konsep pemaafan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data melalui bibliography research atau telaah kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 54 ayat (2) UU KUHP memberikan dasar hukum bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah, apabila perbuatannya tergolong ringan dan terdapat alasan keadilan serta kemanusiaan. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan yang lebih fleksibel dan proporsional. Salah satu contoh konkret penerapan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 590/Pid.B/2019/PN.Sim, terdakwa dijatuhi pidana penjara karena pencurian kecil, padahal seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dimaafkan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, konsep pemaafan juga dikenal, tetapi dengan batasan yang berbeda. Pada jarimah ḥudūd, seperti zina atau pencurian, pemaafan tidak dimungkinkan karena hukuman ditetapkan langsung oleh Allah. Sebaliknya, pada jarimah qiṣāṣ-diyat, keluarga korban memiliki hak untuk memberikan pengampunan, yang dapat menggugurkan hukuman. Sementara itu, dalam jarimah ta’zir, hakim atau penguasa memiliki diskresi untuk memberikan pemaafan atas dasar kemanfaatan.
Downloads
References
Aji, M. T. W. (2024). Praktik Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Alvisahrin, Y. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung.
Amdani, Y., & Krisna, L. A. (2019). Konsep Meminta Maaf Sebagai Hukuman Dalam Perkara Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 67–90. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art4
Bahri, R. A. (2024). Penafsiran Asas Judicial Pardon Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. JILPers: Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 16–32. https://doi.org/10.70837/m6wxns71
Daud, B. S., & Awaluddin, A. (2021). Aspek Religius dalam Pembaharuan Hukum Pidana melalui Politik Hukum Nasional. Journal of Judicial Review, 23(1), 27. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4334
Djazuli, A. (2000). Fiqh Jinayah : Upaya menaggulangi Kejahatan dalam Islam (2nd ed.). Rajagrafindo Persada.
Ika, M. (2023). Penerapan Asas Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. UNiversitas Batanghari Jambi.
Julranda, R., Zhafirin, F., & Rambe, S. (2025). Judex Laguens Rechtvacuum Penerapan Rechterlijk Pardon dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Judex Laguens: Jurnal Hukum Dan Peradilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 3(2), 267–288.
Mahmud, A. (2018). Transformasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(1), 1. https://doi.org/10.35194/jhmj.v4i1.352
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Meliala, N. C. (2020). Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) : Suatu upaya menuju SiStem Peradilan Pidana dengan Paradigma keadilan restoratif. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3), 552–568.
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 05(01), 16–23.
Ningtias, A. D., & Faris Shofa, A. (2024). Sinkronasi Konsep Pemaafan Hakim Sebagai Wujud Asas Restorative Justice Dalam Hukum Acara Pidana. Risalah Hukum, 20(1), 33–40.
Nur, M. T. (2012). Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Hukum Pidana Positif. Lembaga Penerbitan STAIN (LPS) Palopo.
Pebrianto, R., & Dharma, M. P. P. (2024). Pemaafan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Islam dan Relevansinya Dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal of Contemporary Law …, 1, 227–236.
Sari, R. K., Idham, & Novriawan. (2022). Perbandingan Kebijakan Formulasi Alasan Pengahapusan Pidana Dan Konrtibusinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 355–371. https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1519
Syakir, M. Y., & Sujarwo, H. (2023). Kebijakan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam KUHP Baru. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 9(1), 109–118. https://doi.org/10.32699/syariati.v9i1.4655
Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.