Akibat Hukum Actio Pauliana dan Keabsahan Akta Pemberian Hak Tanggungan atas Nama Kreditur Konkuren (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-GLL/2023/PN.Niaga Smg)

  • Achmad Rofiq Jati Usodo Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Abstract

Praktik pemberesan harta pailit masih banyak terjadi permasalahan, salah satunya yaitu terkait debitur pailit yang melakukan perbuatan hukum dengan berusaha menutupi atau memindahkan harta bendanya kepada pihak lain dengan itikad tidak baik yang berakibat merugikan hak kreditur. Dalam hal kepailitan terdapat peran kurator yang memiliki wewenang atas pengelolaan serta kepengurusan harta debitur yang salah satu kewenangannya disebut Actio Pauliana yaitu melakukan pembatalan terhadap perbuatan debitur pailit yang dapat merugikan kreditur. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis pengaturan terkait debitur pailit yang membebankan hak tanggungan serta mengkaji kedudukan kreditur konkuren yang menerima hak tanggungan dalam hal kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji putusan pengadilan serta ketentuan-ketentuan terkait kepailitan dan hak tanggungan. Pada pembahasan menunjukkan bahwa pembebanan hak tanggungan yang dilakukan setelah adanya putusan pailit yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur konkuren, merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tidak memenuhi syarat subjektif yang tertuang pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena setelah  dinyatakan pailit debitur dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, disamping itu menurut Pasal 24 Undang-Undang kepailitan debitur juga kehilahangan hak dan wewenang untuk mengurus harta kekayaanya yang termasuk dalam harta pailit. Selain itu kreditur konkuren sebagai pihak yang menerima hak tanggungan bertentangan dengan asas itikad baik serta telah melanggar hak subjektif orang lain dikarenakan merugikan hak-hak kreditur yang lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arba, & Mulada, D. A. (2020). Hukum Hak Tanggungan : Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda - benda di Atasnya (S. Ely S. (ed.); Pertama). Sinar Grafika.

Christy, E., Wilsen, & Rumaisa, D. (2020). Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan Dalam Kasus Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 324.

Dewi, L. P. A. T. (2020). Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan. Acta Comitas, 5(1), 100. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p09

Faustine, D. B., & Sinaga, J. (2020). Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Atas Merek Dagang Dalam Boedel Pailit. Jurnal Law Pro Justitia, V(2), 25–41.

Ginting, L. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 368–391.

Hamdi, S., & Afrizal, T. Y. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pelunasan Piutang Dari Harta Pailit,(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 511/K/Pdt. Sus-Pailit/2014. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Unimal, 1(1), 28.

Kamilah, A. (2021). Penerapan Prinsip Actio Pauliana Dalam Kepailitan Dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(2), 160. https://doi.org/10.35194/jhmj.v7i2.2116

Mantili, R., Eka, P., & Dewi, T. (2020). Perlindungan Kreditor Konkuren Dalam Hukum Kepailitan. Akses, 12(2085), 99.

Muchtar, A. (2018). Eksistensi dan Kedudukan Kreditur Hak Tanggungan dalam Kepailitan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 42–57.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Perss.

Murtadho, N. A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Preferen dalam Pemberesan Proses Kepailitan. Journal Of Contemporary Law Studies, 1(4), 207–226. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i3.2499

Natalia, T. S. (2019). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Sriwijaya, 16(3), 153–163. https://doi.org/10.29259/jmbs.v16i3.7378

Nisya, V. C., & Yuliawan, I. (2023). Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum. Adil Indonesia Journal, 4(2), 10–23.

Pratama, R. C. Y., & Shubhan, M. H. (2022). Kedudukan Objek Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi (Finance Lease) Dalam Kepailitan Lessee. Notaire, 5(1), 131. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.33639

Putra, N. R., Ardana, A. F. R., Nyulistiowati, & Yuanitasari, D. (2023). Penerapan Asas Itikad Baik Pada Pengalihan Hak Atas Tanah Terhadap Harta Debitor Pailit. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 89–103. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.65

Putri, N. S. (2022). Kedudukan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Actio Pauliana Terhadap Objek Hak Tanggungan Boedel Pailit Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020. UIN Syarif Hidyatullah jakarta.

Rusli, T. (2019). Hukum Kepailitan Indoensia. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Sagala, E. (2015). Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Untuk Menghindarkan Debitur Dari Pailit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 03(01), 38–56. https://doi.org/https://doi.org/10.36987/jiad.v3i1.389

Silalahi, U., & Claudia. (2020). Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Proses Kepailitan. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 35. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.35-47

Silviana, A. (2020). Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (Skmht) Dalam Pemberian Hak Tanggungan (Studi Perspektif UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah). Diponegoro Private Law Review, 7(1), 668–679.

Sinaga, D. M., Suhardin, Y., & Lumbangaol, C. P. . . . (2023). Hak Kreditor Konkuren dalam Melakukan Penolakan Daftar Piutang oleh Kurator. Jurnal Profile Hukum, 1, 10–18.

Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan : Memahami Undang - undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Suwito (ed.); Kedua). Kencana.

Suci, D. A., & Poesoko, H. (2016). Hukum Kepailitan : Kedudukan dan Hak Kreditur Separatis atas Benda Jaminan Debitur Pailit (E. Fahamsyah (ed.)). LaksBang PRESSIndo.

Suparji. (2018). Kepailitan. UAI Press.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (M. Tajuddin (ed.)). Publika Global Media.

Winarsasi, P. A. (2020). Hukum Jaminan Di Indonesia : Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik (T. Lestari (ed.)). CV. Jakad Media Publishing.

Yodiniya, S., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2020). ak Milik Atas Satuan Rumah Susun Untuk Pertokoan Dengan Status Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(20), 241–256.

Yuhelson. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. In Hukum Kepailitan di Indonesia (Vol. 1, pp. 13–14).

Published
2025-08-04
How to Cite
Usodo, A. R. J. (2025). Akibat Hukum Actio Pauliana dan Keabsahan Akta Pemberian Hak Tanggungan atas Nama Kreditur Konkuren (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-GLL/2023/PN.Niaga Smg). Amnesti: Jurnal Hukum, 7(2), 264-281. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i2.6518
Section
Articles