Integrasi Ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia
Abstract
Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengiriman pekerja migran yang tinggi ikut meratifikasi International Convention on the Protection of the Right of All Migrant Workers and Members of their Families yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1990. Hal ini isa dilihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi yang mengatur tentang perlindungan bagi pekerja migran dan juga keluarganya ini sangat penting bagi Indonesia untuk menjamin hak-hak setiap warganya yang sedang bekerja di luar negeri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menerapkan analisis deskriptif dengan data primer dan sekunder yang sudah diperoleh, yang kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya harmonisasi dari konvensi migran 1990 ke dalam Undang-udang Indonesia. Ini terbukti dengan adanya nilai-nilai dalam UU yang diadopsi dari konvensi migran 1990 baik dalam UU Pengesahan No 6 tahun 2012 maupun UU 18 tahun 17 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang mulai dari lingkup dari pekerja migran, hak-hak yang harus didapat oleh pekerja migran, sampai pelayanan untuk konsultasi bagi pekerja migran.
Downloads
References
Athya, A. (2019). Harmonisasi Hukum Internasional Pada Prinsip Common But Differentiated Responsibility dalam Hukum Nasional. Kosmik Hukum, 19(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4084
Avivi, Y., & Siagian, M. (2020). Kepentingan Indonesia Dalam Kerja Sama Bilateral Dengan Jepang Studi Kasus: Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (Ijepa). Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1), 49–61. https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v3i1.2967
Chandra, L. J., Massie, C. D., & Paseki, D. J. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Menurut Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Pekerja Migran Tahun 1990. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13(01).
Cornelez, A. T. P. (2018). Kedudukan Organisasi Internasional Sebagai Wadah Kerjasama Antar Negara Menurut Kajian Hukum Internasional. Jurnal Lex Et Societatis, 6(6), 21–29.
Crnić-Grotić, V., Fabijanić Gagro, S., & Perišić, P. (2023). Annex G of the 2001 Agreement on Succession Issues: Self-executing or Not? Poredbeno Pomorsko Pravo, 62(177), 95–121. https://doi.org/10.21857/y54jofvp6m
Dewi, D. A. P. S. (2018). Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Ratifikasi Konvensi Internasional Pekerja Migran Tahun 1990. Reformasi, 8(1), 58–64.
Edelenbos, C. (2005). The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Refugee Survey Quarterly, 24(4), 93–98. https://doi.org/10.1093/rsq/hdi088
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Edisi Khus). Bina Ilmu.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Kencana.
PBB. (1990). Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2012. Xxi, 1–108.
Rahman, A. (2023). Ketegangan Hukum Konflik Antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Lex Aeterna Law Journal, 1(3), 134–146. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i3.43
Rosalina, H. N., & Setyawanta, L. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 174–187. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.174-187
Siregar, A. B. P., Alvira, A., Syahputri, R. A., Aqila, S. B., Rangkuti, R. E., & Lubis, H. (2024). Hubungan Hukum Internasional Dengan Hubungan Hukum Nasional Dalam Teori Dualisme Yang Dianut Oleh Negara Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 6396–6404. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10555
Sutra, H., & Hadi, S. (2023). Kewajiban Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Dalam Perspektif Ham. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 449–460. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1672
Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.