Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia

  • Nur Aisyah Thalib Universitas Islam Riau, Riau, Indonesia
  • Abd Thalib Universitas Islam Riau, Riau, Indonesia

Abstract

Setiap individu tidak ada yang menginginkan terjadinya perceraian di dalam rumah tangga mereka. Setelah terjadinya perceraian mengakibatkan konflik kepemilikan harta kekayaan, salah satunya royalti hak cipta pada lagu. Di Indonesia ada 3 (tiga) kebijakan hukum yang diberlakukan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum Islam dan KUHPerdata. Seringkali, ketika harta bersama dipisahkan karena perceraian, ada kemungkinan konflik yang kompleks terkait pembagian royalti. Pertama, sumber konflik bisa berasal dari ketidaksepakatan diantara pasangan mengenai nilai dan kewajiban masing-masing terhadap royalti. Selain itu, pemahaman yang salah tentang hak kepemilikan royalti juga dapat menyebabkan konflik. Penelitian ini tujuannya untuk mengenali dan memahami kebijakan royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan serta pelaksanaan pembagian royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian harta yang didapat pasangan sepanjang perkawinan, termasuk royalti lagu, akan diasumsikan sebagai milik bersama mereka dan akan dibagikan secara adil selaras terhadap kebijakan yang diberlakukan dalam hukum perkawinan. Bila tidak ada perjanjian kawin, hukum akan mengasumsikan bahwasanya semua uang yang didapat pasangan sepanjang perkawinan adalah harta bersama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizah, N., Faisol, A., & Muslim, M. (2024). Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Pembagian Hak Royalti Sebagai Harta Bersama Pasca Perceraian. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 6(1).

Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish.

Hikmasari, I. K., Yuhelson, H., & Nainggolan, B. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2945–2971. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.573

Kudus, N., Sanib, S. S., & Yusuf, H. (2024). Pembagian Harta Bersama Berupa Hak Royalti Hak Cipta dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Halu Oleo Law Review, 8(1).

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Poetri, T. R. (2020). Penyelesaian Pembagian Hak Cipta dan Hak Atas Merek sebagai Harta Bersama dalam Perceraian Islam. LEX Renaissance, 5(2).

Qurniawan, N. R., Fuad, F., & Sadino. (2024). Kualifikasi Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Yang Diperoleh Dari Karya Cipta Lagu Virgoun (Studi Putusan No. 1622/PDT.G/2023/PA.JB). Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora, 8(2).

Rinjani, D., & Cahyaningsih, D. T. (2024). Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Dalam Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama No. 1622/pdt.g/2023/PA. JB. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3).

Rizqullah, U., & Fuad, F. (2024). Perbandingan Hukum dalam Pembagian Royalti Sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan: Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat. UNES Law Review, 7(1).

Ruslan, D. A. R. (2024). Royalti Lagu sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan menurut Hukum Nasional dan Hukum Islam. Jurnal Tana Mana, 5(2).

Sandra, L., & Hidayat, Y. (2024). Analisis Royalti Lagu Sebagai Harta Gono Gini dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1622/PDT.G/2023/PA.JB). UNES Law Review, 6(4).

Suryahartati, D. (2024). Royalty Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan di Indonesia : Trilemma Yuridiksi. Recital Review, 6(2).

Umami, Y. Z., & Kustanto, A. (2020). Tinjauan Yuridis Unsur Pokok Perjanjian Dan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perjanjian Franchise. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie, 13(2), 170–183. https://doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3907

Yunus, A. (2020). Penelitian Hukum (1st ed.). Mitra Buana Media.

Zahra, A. Y., & Roisah, K. (2024). Pembagian Kekayaan bersama Berupa Royalti Hak Cipta Dalam Perceraian. USM Law Review, 7(3).

Published
2025-08-04
How to Cite
Thalib, N. A., & Thalib, A. (2025). Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 7(2), 250-263. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i2.6237
Section
Articles